JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT PLN (Persero) untuk melakukan perbaikan terhadap skema pengadaan batu bara guna memenuhi kebutuhan pembangkit listrik.

Arifin Tasrif, Menteri ESDM, mengatakan guna mengantisipasi krisis pasokan batu bara di masa mendatang, PLN harus memperbaiki tata kelola kontrak pasokan batu bara. Pasalnya, strategi skema kontrak pemenuhan batu bara yang dijalankan PLN masih melalui trader, sehingga banyak mengalami kendala. “Kami minta agar PLN membeli batu bara (langsung) ke perusahaan yang memiliki izin usaha penambangan batu bara,” kata Arifin, Jumat (27/8).

Saat ini kontrak PLN sekitar 60% dilakukan dengan perusahaan penambang, sisanya 40% berkontrak dengan model trader. Penerapan skema ini mengakibatkan perusahaan penambang tidak memiliki kewajiban suplai batu bara ke trader. “Ini yang kemudian membuat perusahaan memilih untuk melakukan ekspor batu bara,” ujar Arifin.

Arifin menegaskan pemerintah menjamin ketersedian pasokan batu bara untuk PLN dan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 139/2021 mengatur sanksi lebih tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kontrak batu bara dalam negeri.

Sanksi yang akan diterapkan berupa pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri (ekspor) sampai perusahaan tersebut bisa memenuhi kewajiban pasok ke dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO), diberikan denda selisih nilai internasional, serta produksi batu bara pada tahun depan akan dikoreksi.

Menurut Arifin, Kepmen Nomor ESDM 139 Tahun 2021 yang berlaku saat ini lebih tegas daripada regulasi sebelumnya, yakni Kepmen ESDM Nomor 255 K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu bara Dalam Negeri. “Saat ini dendanya jauh lebih tinggi. Kepmen 139/2021 tentang pemenuhan batubara dalam negeri mengatur lebih tegas,” ungkap Arifin.

Pada aturan sebelumnya tidak ada pelarangan ekspor dan denda sampai dengan perusahaan bisa memenuhi DMO batu bara. “Aturan baru ini lebih tegas dan ini konsisten kita terapkan,” tegas Arifin.(RI)