JAKARTA – PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) hampir dipastikan tidak akan melanjutkan proyek pipa gas transmisi Cirebon – Semarang (Cisem). Pasalnya, para anggota komite baru BPH Migas menilai penetapan BNBR oleh pengurus BPH Migas terdahulu tidak tepat di mata hukum.

Erika Retnowati, Kepala Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas), mengungkapkan berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menilai keputusan penetapan BNBR sebagai pemenang lelang kedua serta pengganti dari PT Rekayasa Industri (Rekind) tidak sah secara hukum.

“Terus terang saja, dari Biro Hukum Kementerian ESDM sudah lakukan kajian terhadap legalitas terhadap penunjukan BNBR sebagai pemenang lelang kedua, dan menurut kajian hukum itu catat hukum. Artinya itu tidak harus ditunjuk karena aturan yang digunakan aturan 2019. Ini enggak bisa berlaku surut,” jelas Erika di sela-sela rapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (23/8).

Selain itu, menurut Erika batalnya penetapan BNBR sebagai pengganti Rekind untuk membangun pipa Cisem lantaran kondisi tahun 2006 saat lelang dilakukan dengan kondisi saat ini. “kondisi saat lelang 2006 sangat jauh berbeda dgn saat ini sehingga tidak bisa diterapkan kondisi 2006 dibawa ke 2021,” ungkap Erika.

Kemudian para pimpinan dan anggota Komite BPH Migas yang baru menilai penunjukkan pemenang kedua bisa dilakukan apabila pemenang pertama mundur pada saat dia ditunjuk pemenang lelang, artinya belum saat pada lakukan pekerjaan. Sementara menurut Erika, Rekind sudah melakukan pekerjaan, sudah diminta lakukan pengerjaan proyek, tapi selama 15 tahun tidak ada progres. Artinya penujukkan BNBR tidak pas. Menurut dia seharusnya jika Rekind mundur saat ditunjuk dan belum lakukan pekerjaan, baru BNBR bisa ditunjuk langsung sebagai penggantinya.

“Tapi kan Rekind sudah menyanggupi dan groundbreaking, kemudian mundur. Nah ini enggak bisa lagi selain aturan yang digunakan aturan 2019 yang tidak berlaku surut,” ujar Erika.

Menurut dia sebenarnya kajian ini sudah dipelajari. Hanya saja BPH Migas butuh penguatan dari sisi hukum, sehingga bisa pastikan penggunaan APBN untuk pembangunan pipa transmisi Cisem pada tahun 2022. BPH Migas akan memastikan legalitas pembatalan BNBR sebagai pengganti Rekind ke Kejaksaan Agung.

“Inilah yang akan kita kejar di minggu ini, kami harap September minggu kedua sudah ada legal opinion dari Jamdatun dan kita bisa buat surat pembatalan sehingga 2022 ini anggarannya bisa disetujui oleh Bappenas terkait Cisem,” jelas Erika.