JAKARTA – PT Adaro Energy Tbk (ADRO) menilai industri kapal nasional belum siap dengan kebijakan kewajiban penggunaan kapal dalam negeri untuk mengangkut batu bara ke luar negeri (ekspor). Garibaldi Thohir, Presiden Direktur dan Chief Executive Officer Adaro Energy, mengungkapkan paling tidak butuh waktu lebih dari tiga tahun untuk menyiapkan industri kapal nasional untuk menjalankan kebijakan tersebut.

“Mesti tanya lagi teman-teman Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia (INSA) siap atau tidak? Kapalnya ada tidak, capitalnya cukup atau tidak? Takutnya begitu kami bilang tidak boleh, tiba-tiba kapalnya tidak ada?. Kalau menurut saya belum siap. Saya setuju misalnya lima tahun (disiapkan) tapi serius,” kata Garibaldi di Jakarta Rabu malam (15/5).

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu menetapkan ekspor batu bara bakal diharuskan menggunakan kapal nasional. Beleid yang diundangkan pada 31 Oktober 2017 itu harusnya dijalankan secara efektif enam bulan setelah terbit.

Garibaldi mengatakan pada dasarnya Adaro mendukung kebijakan agar industri kapal nasional berkembang, namun tetap harus dilihat dengan sudut pandang lebih besar. Pasalnya, ketidaksiapan akan berdampak pada operasional. Ujungnya akan berdampak juga pada pemasukan ke negara karena penjualan batu bara terganggu. Apalagi 75% produksi batu bara nasional, termasuk Adaro dijual ke luar negeri.

“Pembeli-pembeli batu bara Adaro di luar negeri karena memang sudah langganan 20 tahun mereka punya kapal sendiri untuk dedicated,” kata Garibaldi.(RI)