JAKARTA – Pemerintah masih mengharapkan keberadaan sumur migas tua agar m bisa ikut mendorong peningkatan produksi migas nasional. PT Pertamina EP, anak usaha PT Pertamina (Persero) menjadi instrumen penting dalam pemanfatan produksi sumur-sumur migas tua.

Soerjaningsih, Direktur Pembinaan Program Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan dalam data pemerintah sebaran sumur minyak tua yang masih beroperasi dan sebagian juga tidak beroperasi sekarang berada di wilayah operasi Pertamina EP. Adapun yang termasuk sumur tua merupakan sumur migas yang dibor sebelum 1970-an dan pernah diproduksikan.

Soejaningsih menjelaskan jika pemerintah daerah ingin kembali mengaktifkan sumur tersebut maka koordinasi harus dibangun dengan Pertamina EP sehingga terjalin kerja sama yang bisa saling mengungtungkan.

Selain itu, Koperasi Unit Desa (KUD)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) jika mau melakukan reaktivasi kembali atas biaya sendiri dengan menggunakan alat bantu harus berkoordinasi dan disetujui kontraktor.

“Jadi ini perjanjian antara pemilik WK dan KUD/BUMD. Memang saat ini yang paling banyak sumur tua Pertamina EP dan mereka juga sudah kerja sama dengan KUD/BUMD,” kata Soerjaningsih dalam webinar AKA Migas, Jumat (15/5).

Menurut Soerjaningsih, pemanfaatan sumur migas tua bisa mendongkrak pendapatan serta pertumbuhan perekonomian masyarakat di daerah. “Diharapkan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat dan menambah produksi minyak nasional. Serta pendapatan daerah dan partisipasi masyarakat di KUD/BUMD,” kata dia.

Berdasarkan data Kementerian ESDM status pengelolaan sumur tua pada tahun 2020 yakni telah mencapai 1440 sumur.

Pertama, Asset 1 dikelola oleh BUMD PT Pertomuba bertempat Lapangan Babat & Kukui, tahun perjanjian kerja sama 2020-2025 dengan total 565 sumur. Kedua, Asset 4 oleh KUD Wargo Tani Makmur bertempat di Lapangan Tambi dan Nanas tahun perjanjian kerja sama 2014-2019 dengan total 13 sumur.

Ketiga, Asset 4 oleh PERUSDA Purwa Aksara bertempat di Lapangan gabus tahun perjanjian kerja sama 2014-2019 dengan total 27 sumur.
Keempat, Asset 4 oleh KUD Unggul bertempat di Lapangan Cipluk tahun perjanjian kerja sama 2015-2020 dengan total 18 sumur.

Kemudian Kelima, Asset 4 oleh PT Blora Patra Energi bertempat di Lapangan Petak tahun perjanjian kerja sama 2016-2021 dengan total 23 sumur. Keenam, Asset 4 oleh PT Bojonegoro Bangun Sarana bertempat di Lapangan Wonocolo, Dandangilo, Ngrayon tahun perjanjian kerja sama 2019-2024 dengan total 493 sumur.

Ketujuh, Asset 4 oleh PT Blora Patra Energi bertempat di Lapangan Ledok Semanggi tahun perjanjian kerja sama 2020-2025 dengan total 267 sumur. Kedelapan Asset 4 oleh KUD Wargo Tani Makmur bertempat di Lapangan Banyubang tahun perjanjian kerja sama 2019-2024 dengan total 24 sumur.  Lalu terakhir di asset 4 oleh PERUSDA Aneka Tambang bertempat di Lapangan Gegunung tahun perjanjian kerja sama 2019-2023 dengan total 10 sumur.

Namun demikian Soerjaningsih mengingatkan dalam mengelola sumur tua, tetap ada batasan batasan yang boleh dilakukan oleh KUD/BUMD. Salah satunya yakni terkait kegiatan pengerjaan sumur kerja ulang lapisan atau work over yang dilarang. Karena tetap harus diperhatikan keamanan dan dampak terhadap lingkungannya.

“Apabila dilakukan work over melanggar aturan karena memproduksi sumur tua batasannya dari lapisan yang berpoduksi, kalau pindah lapisan itu merupakan kegiatan eksplorasi,” kata Soerjaningsih.(EI)