YOGYAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa harga batu bara untuk industri semen dan pupuk tetap akan dipatok. Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan harga batu bara untuk industri tetap akan ditetapkan US$90 per ton. Aturan pendukungnya akan segera terbit.

Dia menyatakan harga batu bara untuk domestik tidak akan alami perubahan yakni US$70 per ton untuk pembangkit listrik dan US$90 per ton untuk industri semen dan pupuk meksipun volumenya kemungkinan besar naik.

“Lanjut (harga khusus batu bara untuk industri semen dan pupuk),” kata Arifin ditemui disela rangkaian kegiatan Energy Transition Working Group (ETWG-1) di Yogyakarta, Jumat (25/3).

Meskpun begitu Arifin belum beberkan sampai kapan ketentuan baru sebagai payung hukum harga batu bara industri tersebut berlaku. “Harga batu bara US$70 per ton (pembangkit listrik) industri itu US$90 per ton,” ujarnya.

Dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri, pemerintah menetapkan harga jual sebesar maksimal US$ 90 per ton. Harga khusus ini berlaku sejak 1 November 2021 sampai 31 Maret 2022. (RI)