JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Pemerintah Provinsi Riau memberikan kejelasan terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai kepanjangan tangan pemerintah daerah yang akan mendapatkan hak partisipasi (Participating Interest/PI) Blok Rokan sebesar 10 persen. Saat ini Blok Rokan sudah dikelola oleh PT Pertamina Hulu Rokan.

Mustfid Gunawan, Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM, mengatakan kejelasan mengenai siapa yang akan mendapatkan PI 10 persen Blok Rokan penting agar bisa langsung dilakukan tahapan selanjutnya.

“Semakin cepat pemerintah provinsi menyampaikan nama BUMD yang akan menerima dan mengelola PI 10%, maka kita dapat segera masuk ke tahapan-tahapan berikutnya,” kata Mustafid, Se;lasa (7/9).

Dia menambahkan Ditjen Migas Kementerian ESDM bersikap terbuka untuk berdiskusi terkait pengembangan hulu migas Indonesia.

Hak partisipasi 10 persen adalah besaran maksimal pada kontrak kerja sama yang wajib ditawarkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara.

Aturan mengenai PI 10% ini tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan-Ketentuan Penawaran Participating Interest Sepuluh Persen Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi. BUMD disahkan melalui Perda dan berbentuk Perusda (100% Pemda) atau Perseroan Terbatas (minimal 99 persen Pemda dan sisanya terafiliasi dengan Pemda). BUMD hanya sebagai pengelola PI 10 persen dan tidak boleh melakukan kegiatan usaha lain.

Mekanisme lain yang dapat digunakan, di mana provinsi dan kabupaten membentuk anak perusahaan BUMD sebagai pengelola PI 10 persen, dengan ketentuan dasar kewenangan pembentukan tercantum dalam Perda. BUMD dapat melakukan kegiatan usaha lain selain pengelolaan PI 10 persen.

Sesuai dengan Pasal 34 PP Nomor 35 Tahun 2004, yang dimaksud BUMD dalam ketentuan ini adalah BUMD yang didirikan Pemda yang daerah administrasinya meliputi lapangan yang bersangkutan. Selanjutnya diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, pembiayaan PI terlebih dulu dilakukan oleh KKKS (gendong) dan pengembaliannya diambil dari bagian BUMD pengelola PI 10 persen dari hasil produksi tanpa dikenakan bunga. Besaran pengembalian setiap tahunnya dilakukan secara kelaziman bisnis dengan tetap menjamin adanya penerimaan bagi hasil produksi migas dalam jumlah tertentu untuk BUMD/Anak BUMD (pengelola PI 10 persen).

Jangka waktu pengembalian besaran kewajiban dimulai pada saat produksi sampai dengan terpenuhinya kewajiban BUMD/Anak BUMD dalam jangka waktu kontrak kerja sama.

Keterlibatan Pemda dalam PI 10 persen bermanfaat memberikan keuntungan/profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Selain itu, memberi pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai Kontraktor, serta mendukung adanya transparansi/keterbukaan mengenai data lifting, cadangan, cost, dan lain-lain.

Sementara itu, Pemda penerima PI 10 persen juga berkewajiban mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan di daerah, juga membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kontrak kerja sama di daerah.(RI)