JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengambil alih semua perizinan pertambangan dari tangan pemerintah provinsi pada 11 Desember 2020 lalu. Namun dalam praktiknya Kementerian ESDM kembali mendelegasikan izin tambang ke pemerintah daerah.

Ridwan Djamaluddin, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, mengungkapkan pendelegasian kewenangan kembali kepada daerah dimungkinkan sesuai dengan pasal 35 ayat 4 UU Minerba No 3 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendelegasian kewenangan ini juga akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah dan Racangan Peraturan Presiden tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizinan kepada Pemerintah Daerah. ” Saat ini sedang difinalisasi,” kata Ridwan disela konferensi pers virtual, Jumat (15/1).

Ridwan mengatakan pemerintah pusat akan mendelegasikan kepada Pemda antara lain IPR (Izin Pertambangan Rakyat) dan SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan). “Serta perizinan lain yang menurut kriteria eksternalitas, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas lebih baik didelegasikan ke pemerintah daerah,” ungkap Ridwan.

Yunus Saefulhak, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengungkapkan untuk Rencan Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) 2021 sudah ada yang diputuskan oleh pemerintah pusat. Total ada lebih dari 1.000 RKAB baik komoditas batu bara maupun mineral yang telah dievluasi dan diberikan persetujuan.

“Untuk batu bara ada 616 dokumen RKAB yang disetujui dimana 461 diantaranya diputuskan oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi dan sisanya 155 diberikan persetujuan RKAB oleh Dirjen Minerba,” ungkap Yunus.

Untuk mineral ada 762 dokumen telah dievaluasi dimana 248 adalah persetujuan RKAB untuk komoditas logam dan sisanya komoditas non logam dan batuan.(RI)