JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi akan mengambil alih semua perizinan pertambangan dari tangan pemerintah provinsi mulai 11 Desember 2020. Sujatmiko, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 peralihan perizinan harus terjadi setelah UU baru tersebut enam bulan diundangkan.

“Terhadap jumlah IUP (Izin Usaha Pertambangan) saya nggak hafal. Namun sebagai gambaran, UU Nomor 3 Tahun 2020 menganatkan enam bulan setelah diundangkan maka kewenangan perizinan di pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM,” kata Sujatmiko dalam acara Webinar Virual Expo, Kamis (10/12).

UU Minerba yang baru resmi diundangkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020 lalu. Dalam Pasal 35 (1) diatur bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Namun pada Pasal 35 (4) dinyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Sujatmiko, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Ia menuturkan telah berkirim surat kepada para gubernur untuk menyerahkan seluruh perizinan di daerah kepada pemerintah pusat. “Sehingga 11 Desember ke depan pemerintah akan mengelola perizinan nasional dan nanti begitu PP (Peraturan Pemerintah) terbit, kami akan tugaskan,” tegas Sujatmiko.(RI)