JAKARTA – Blok Suasua yang sudah resmi dilelang pemerintah kembali bermasalah. Muhammad Wafid Agung, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan setelah resmi diterbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) maka baru blok tersebut diperkarakan. perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) menggugat ke pengadilan, karena izin tambangnya dicabut pemerintah daerah.

“Jadi ada IUP yang lama itu ternyata masih berperkara, belum ada keputusan di blok itu. Di wilayah koordinat itu masih ada dalam proses pengadilan,” kata Wafid di Jakarta, belum lama ini.

Menurut  Wafid, pemegang IUP berdomisili di daerah sehingga persoalan yang ada tidak diketahui oleh pemerintah pusat. Sebelum menerbitkan Kepmen, pemerintah sudah mengkaji blok tersebut dan diyakini tidak ada masalah.

“Itu kan IUP daerah, sehingga tidak terditeksi sama kami. Saat menyiapkan kepmen. kami sebenarnya tidak enak juga. Sudah siapkan blok yang di-Kepmen kan. Tapi memang tidak ada indikasi yang kami dapatkan dari daerah. Setelah muncul kepmen baru muncul ada masalah keliatan,” ungkapnya.

Namun demikian sampai saat ini pemerintah masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus Blok Suasua tanpa mengubah statusnya sebagai blok yang telah dilelang. Jika sudah ada keputusan dari pengadilan baru dilakukan tindakan, seperti menunda lelang.

“Iya sementara sesuai dengan rencana 20 hari. Nanti dilihat dulu ada perkembangan seperti apa. Sama seperti yang lain, kami lihat perlu ditunda lagi. Tapi yang jelas satu blok yang di dalamnya ada perkara tidak mungkin kami ambil langkah,” ungkap Wafid.

Kompensasi Data Informasi (KDI) untuk blok Suasua adalah sebesar Rp984,85 miliar. Blok Suasua merupakan blok yang memiliki sumber daya komoditas nikel, dengan luas area 5.899 hektar.(RI)