JAKARTA – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tinggal menunggu waktu untuk menjadi operator di blok Rokan. Namun dalam waktu sekitar tiga bulan ini kesepakatan krusial mengenai pengoperasian pembangkit listrik  masih tidak kunjung menemui titik temu.

Fatar Yani Abdurrahman, Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), mengatakan pengelolaan pembangkit listrik menjadi satu dari sembilan isu utama dalam transisi blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia ke Pertamina. Semua pihak sepakat bahwa fokus utama dalam diskusi alih kelola adalah produksi tidak boleh turun. Untuk itu dipastikan tetap akan memanfaatkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) yang dimiliki oleh PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) yang mayoritas sahamnya dimiliki Chevron Standar Ltd (CSL).

“Siapapun yang mejalankan harus jalan. Waktu tinggal tiga bulan. Kalau belum jalan, tentunya kami akan berlanjut tiga tahun dengan MCTN untuk tetap suistain production,” ungkap Fatar Yani dalam konferensi pers virtual, Senin (26/4).

SKK Migas tidak mempermasalahkan siapa yang akan menjadi operator pembangkit, yang terpenting listrik dan uap harus tetap mengalir lantaran lapangam Duri yang merupakan lapangan penopang produksi blok Rokan sangat mengandalkan aliran listrik maupun uap karena metode produksi minyak di sana menggunakan steam flood.

Menurut Fatar Yani, meskipun akan ada investasi baru yang timbul akibat alih kelola pembangkit, namun dia menjamin tidak akan mengganggu produksi di Rokan.

“Bagaimana mekanisme B to B ini sedang dilaksanakan MCTN dan pihak-pihak lain, tentunya biaya investasi ini tidak akan transaisi Rokan dipersulit. Agustus itu hanya masalah administrasi, tapi yang lainnya kami yakin yang lain terus berjalan,” ungkap dia.

Perjanjian listrik dan uap Chevron dengan MCTN yang sahamnya mayoritas dimiliki CSL sebagai satu grup Holding Chevron, dituangkan dalam bentuk Energy Service Agreement (ESA) dengan pembayaran pengembalian investasi dalam bentuk Capacity Fee. Masa kontrak mulai 2000 hingga 8 Agustus 2021, yang diperkirakan penerimaannya telah melebihi pengembalian investasi sehingga kepentingan pemegang saham sudah terpenuhi selama ini.

Saat ini MCTN sedang melakukan bidding terbuka penjualan saham MCTN dengan menggunakan jasa konsultan keuangan JP Morgan.

Dwi Soetjipto, Kepala SKK Migas, meminta persoalan B to B pembangkit listrik tidak menjadi kendala dalam upaya untuk menjaga produksi blok Rokan. Nantinya PLN juga sudah siap sebagai pemasok listrik maupun uap utama di Rokan. “Asetnya sudah ada, tinggal masalah B to B. PHR juga sudah berkontrak dengan PLN untuk supply, jd kita lihat tindak lanjutnya,” ungkap Dwi.

Pertamina dan PLN telah menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan Uap (SPJBTLU) pada tanggal 1 Februari 2021.(RI)