JAKARTA – Kontroversi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang emas PT Tambang Mas Sangihe (TMS), di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, dinilai merupakan dampak dari perubahan kebijakan yang memangkas kewenangan pemerintah daerah.

Ahmad Redi, Pakar Hukum Pertambangan, menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), pemerintah pusat mempunyai kuasa untuk mengambil alih secara penuh perizinan dari daerah. Pada UU Minerba tersebut, terdapat konsep Wilayah Hukum Pertambangan. Pemerintah pusat yang diwakilkan Kementerian ESDM berwenang memberikan izin meski di kawasan hutan, pesisir, maupun pulau-pulau kecil.

“Pemerintah Daerah sebaiknya tetap dilibatkan dalam perizinan di sektor minerba, misalnya melalui pemberian rekomendasi teknis dari pemda sebagai syarat penerbitan IUP oleh Menteri ESDM,” ujar Redi, kepada Dunia Energi, Sabtu (12/6).

Menurut Redi, dampak dari perubahan kebijakan yang memangkas kewenangan pemerintah daerah maka akan terjadi perizinan pertambangan yang serampangan dan tidak memperdulikan fungsi, misalnya untuk konservasi hutan lindung, masyarakat adat, dan ini bahaya bagi perlindungan dan pengelolaan hidup.

Redi mengatakan, terkait tambang emas di Kepulauan Sangihe, meski sudah mengantongi izin pertambangan dari Kementerian ESDM, tetap harus mendapatkan izin tambahan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sesuai UU Nomor 1 tahun 2014. Dalam UU No 1 tahun 2014 juga diatur tentang larangan kegiatan pertambangan di pulau kecil yang luasnya di bawah 2000 hektar.

Almarhum Wakil Bupati Helmud Hontong sebelumnya telah meminta Kementerian ESDM membatalkan IUP yang diberikan kepada Tambang Mas Sangihe. Beroperasinya perusahaan tambang di Sangihe dianggap tidak hanya cukup mengantongi IUP. Perusahaan juga memerlukan izin pemanfaatan kawasan pesisir dari Kementerian KKP. Izin dari Kementerian KKP diperlukan karena Sangihe bagian dari kepulauan kecil. Ketentuan ini berdasarkan UU No. 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam pasal 26A ayat 1 disebutkan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing harus mendapat izin Menteri KKP.

Tambang Mas Sangihe tercatat merupakan anak usaha Baru Gold Corp, perusahaan asal Kanada yang sebelumnya bernama East Asia Minerals. Baru Gold Corp yang menjadi pemegang saham mayoritas di TMS, merupakan perusahaan eksplorasi sumber daya mineral yang berfokus pada pengembangan proyek produksi logam mulia di Indonesia.

“Ini yang menjadi pertimbangan, meskipun izin pertambangan sudah terbit tapi izin pemanfaatan pesisir dan pulau kecil ini bisa saja ditolak,” kata Redi.(RA)