JAKARTA – Izin ekspor mineral olahan (konsentrat) untuk ‎PT Freeport Indonesia akan berakhir pada 16 Februari 2018, namun hingga Kamis (15/2) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memberikan rekomendasi. Kementerian ESDM menyatakan masih melakukan evaluasi terhadap laporan kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

“Ya kalau masih dievaluasi biarin saja,”‎ kata Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Kamis.

Menurut Bambang, saat ini Freeport masih boleh melakukan ekspor konsentrat hingga batas waktu yang ditentukan.

‎”Ya terus saja, kan suratnya berlaku tanggal putusnya,” tegas dia.

Bambang menegaskan yang menetapkan besaran kuota volume ekspor konsentrat ‎adalah pemerintah, meski Freeport bisa mengajukan usulan.

“‎Itu terserah kita, minta tinggi boleh saja. Tapi terserah kita,” tegasnya.

Tidak hanya Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Nusa Tenggara juga belum mendapatkan rekomendasi ekspor dari pemerintah. Pengelola Tambang Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat itu sebelumnya mendapatkan rekomendasi ekspor pada 17 Februari 2017 yang artinya batas waktu ekspor akan berakhir pada 16 Februari 2018.

Meskipun sudah berada diujung batas waktu ekspor, kegiatan operasi produksi kedua perusahaan itu tidak akan terganggu.

Menurut Bambang, kedua perusahaan tersebut pernah mengalami kejadian yang sama. Kala itu, produksinya masih tetap berjalan normal. “Karena pengirimannya [ekspor] enggak tiap hari, jadi bisa tetap produksi,” ungkap dia.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 6/2017, ada 11 persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan rekomendasi ekspor mineral yang belum dimurnikan, termasuk konsentrat tembaga. Setelah itu, pemegang rekomendasi baru bisa mendapatkan izin ekspor dari Kementerian Perdagangan.

Ada dua syarat utama yang menjadi sorotan dalam rekomendasi ekspor Freeport Indonesia dan Amman Mineral Nusa Tenggara. Pertama, perusahaan pemohon rekomendasi harus berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus (IUPK).

Dalam hal ini, keduanya sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) telah mengantongi status IUPK sejak 10 Februari 2017 atau satu minggu sebelum rekomendasinya diterbitkan saat itu.

Dalam satu tahun izin rekomendasi ekspor, kuota ekspor Freeport Indonesia selama periode setahun kebelakang adalah sebesar 1.113.105 wet metric ton (wmt). Sementara Amman Mineral sebesar 675.000 wmt.(RI)