JAKARTA – Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mendesak pemerintah untuk segera memutuskan pengelola kegiatan usaha hulu migas.

Muhammad Arfan, Ketua Serikat Pekerja (SP) SKK Migas, mengatakan yang dibutuhkan para stakeholder di industri hulu migas adalah kepastian. Pasalnya sejak BP Migas dibubarkan pada 2012, setelah itu tidak ada kepastian terkait siapa yang mengelola kegiatan usaha hulu migas. Kondisi tersebut berdampak negatif pada pengembangan industri hulu migas.

“Harus secepatnya diputuskan, baik dari Omnibus Law itu sendiri, tapi idealnya ditindaklanjuti dengan revisi UU Migas,” kata Arfan dalam diskusi virtual, Minggu (31/5).

Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law yang saat ini masih dibahas oleh DPR dan pemerintah diketahui membahas juga mengenai klaster energi minyak dan gas (migas).

Arfan enggan menanggapi soal badan usaha yang sebaiknya dibentuk, apakah BUMN Khusus (BUMNK) atau menugaskan BUMN yang sudah ada seperti PT Pertamina (Persero). Namun, dia mengakui bahwa pihaknya sedang melakukan kajian terkait hal tersebut.

“Para investor melihat (kondisi) ini sebagai sebuah ketidakpastian. Karena adanya ketidakpastian maka keinginan mereka untuk berinvestasi tentu terhambat,” tandas Arfan.(RA)