JAKARTA – Harga gas bumi untuk konsumen industri diluar golongan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (Non-HGBT) akan mengalami kenaikan, kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Oktober 2023.

Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, menilai kenaikan harga gas untuk sektor industri memang bisa terjadi. Ini dipicu oleh beberapa hal, yang pertama adalah kenainkan harga gas di hulu atau sumur gas. Hal ini menjadi faktor dominan sebab harga gas dari hulu memiliki porsi hingga 75% dalam komponen pembentuk harga jual gas. “Dalam komponen pembentukan harga gas, tersebesar itu hulu, itu mencapai 70%, kemudian sisanya transporter dan distribusi,” kata Komaidi, Rabu (16/8).

Lebih lanjut Komaidi mengungkapkan, salah satu faktor kenaikan harga gas di hulu adalah letak sumur gas yang semakin sulit dijangkau sehingga membuat biaya operasi meningkat.

“Lapangan gasnya semakin terpencil dan biaya operasi semakin tinggi otomatis dilakukan penyesuaian harga, sehingga badan usaha terpaksa melakukan penyesuaian juga,” ujar Komaidi.

Selain itu, faktor lain yang memicu kenaikan harga gas dari sisi hulu, yaitu produksi beberapa sumur gas yang menurun namun biaya operasi tetap. “Misal Mahakam tingkat produksinya turun, tapi biaya operasionalnya tetap maka itu untuk menutupinya dilakukan kenaikan harga,” ungkap dia.

Komaidi mengakui ada hal lain yang juga menjadi faktor pemicu kenaikan harga gas, yaitu adanya campuran LNG dengan gas pipa, namun dampak tersebut tidak signifikan berpengaruh pada kenaikan harga gas.

“Untuk saat ini faktor terbesarnya hulu ya, karena LNG di campur gas bumi itu belum banyak. Kalau sekarang harga gas di hulu itu rata-rata antara US$6-10 per MMBTU,” ujarnya.

Sebelumnya, Luky A Yusgiantoro Tenaga Ahli Kepala SKK Migas menyatakan, keekonomian dan bagi hasil dari suatu lapangan wilayah kerja (WK) migas menjadi salah satu faktor perhitungan pembentukan harga gas di hulu. Selain itu, biaya pengembangan dan biaya produksinya juga turut berkontribusi dalam pembentukan harga.

“Kemudian mereka akan mengajukan usulan harga gas ke pemerintah yang disetujui oleh Menteri ESDM. Jadi Menteri ESDM yang menyetujui harga gas,” ujar Luky disela DETalk yang digelar Dunia Energi, Selasa (15/8).

Menurutnya harga jual gas dari sumur ke konsumen akan disepakati dalam Perjanjian Jual Beli Gas atau PJBG, namun besaran harga bisa berubah tergantung pemerintah. “Namanya kontrak, tidak boleh ganti-ganti kecuali ada intervensi pemerintah,” kata Luky. (RI)