JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batu bara untuk pembangkit listrik sebesar US$70 per ton, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 atau tidak ada perubahan seperti yang sempat diwacanakan sebelumnya.

Sujatmiko, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM, mengungkapkan pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri merupakan amanat dari Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2010 serta Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 bahwa prioritas batubara sebagai sumber energi dan jaminan pasokan batubara dalam negeri. Guna merealisasikan amanat tersebut, Pemerintah melalui PP Nomor 96 Tahun 2021 mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi mengutamakan kebutuhan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri.

“Kebutuhan batu bara domestik untuk listrik bagi kepentingan umum menjadi prioritas Pemerintah. Oleh karena itu untuk menjamin pasokan batubara untuk listrik bagi kepentingan umum, Pemerintah mengatur presentase minimum kewajiban DMO dan harga jual batubara untuk listrik,” kata Sujatmiko,Jumat (31/12).

Dia menjelaskan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 telah mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batubara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25% dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$70 per ton.

“Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tersebut, harga jual batubara dalam negeri untuk kelistrikan umum dipatok sebesar HBA US$70 per ton. Hal ini untuk menjamin agar harga listrik tetap dapat dijangkau oleh masyarakat dengan tetap mempertimbangkan keenomian pengusahaan batubara,” tegas Sujatmiko.

Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri, dikenakan sanksi berupa larangan ekspor merupakan salah satu bentuk sanksi bagi perusahaan pertambangan dan trader, dikecualikan bagi perusahaan yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan industri pengguna batubara dalam negeri. Larangan ekspor tersebut dapat dicabut setelah perusahaan pertambangan dan trader memenuhi pasokan batubara sesuai dalam kontrak penjualan.
“Selain larangan ekspor, sanksi denda juga diterapkan kepada perusahaan batubara yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri,” ujar Sujatmiko.

Sebelumnya Sunindyo Suryo Herdadi, Direktur Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM, menyatakan Ditjen Minerba dan para stakeholder sempat mengkaji adanya perubahan terhadap harga patokan batu bara untuk dalam negeri khususnya pembangkit listrik.

“Memang saat ini belum bisa kami publish secara detail seperti apa nanti hasilnya tentunya kita akan segera infokan apabila ada hasil khususnya yang terkait dengan untuk pemenuhan kebutuhan listrik umum ini,” kata Sunindyo pekan lalu.

Pemerintah kata Sunindyo kala itu sedang mempelajari dan melihat dinamika dari kepatuhan perusahaan untuk memenuhi Domestic Market Obligation (DMO), dimana saat ini yang jadi prioritas DMO untuk kebutuhan pembangkit listrik.

“Tentunya kalau secara formula kita masih tetap gunakan yang empat index tadi cuma memang sekarang kita sedang melakukan evaluasi terhadap capping harga $70 per ton. Nanti untuk detail seperti apa, tentunya kan kita melihat perkembangan kepatuhan para wajib DMO kepada PLN,” jelas Sunindyo. (RI)