JAKARTA – Kementerian Perindustrian mendapatkan laporan bahwa industri seperti perusahaan semen belum sepenuhnya mendapatkan harga batu bara sebesar US$90 per ton, padahal Kementerian ESDM telah memberlakukan harga khusus melalui keputusan Menteri ESDM nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021.

Muhammad Khayam, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) mengungkapkan pelaksanaan Kepmen ESDM belum sepenuhnya menjangkau industri semen. Sementara di sisi lain stok batu bara sebenarnya mulai mengalami peningkatan hingga 60%.

Khayam menjelaskan beberapa perusahan semen yang baru mendapatkan harga khusus US$90 per ton yakni Pabrik Semen Padang, Semen Tonasa, Solusi Bangun Indonesia, Semen Gresik, dan Semen Bosowa.

Sedangkan, yang belum mendapatkan harga sesuai skema antara lain Pabrik Indocement Tunggal Prakarsa, Cemindo Gemilang, Sinar Tambang Artha Lestari, Semen Imasco Asiatic, Semen Jawa, dan Jui Shin.

“Masih adanya perusahaan batu bara yang belum melaksanakan Kepmen tersebut mungkin dikarenakan belum adanya sanksi berat yang dikenakan,” kata Khayam dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Selasa (25/1).

Selain itu, menurut Khayam kontrak pembelian batu bara secara jangka panjang masih sulit untuk diterapkan. Lamtaran aturan main yang ditetapkan pemerintah tersebut hanya berlaku hingga 31 Maret 2021. Padahal dengan adanya kelangkaan batu bara karena lonjakan harga, telah berdampak negatif pada industri semen, seperti berkurangnya dan terhentinya ekspor semen dan klinker.

Karena itu, diperlukan tindakan cepat agar industri semen mendapatkan kepastian batu bara sesuai kebutuhan. Setidaknya, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kepmen ESDM nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 harus tetap dijalankan.

“Kemudian, memperpanjang waktu pemberlakuan Keputusan Menteri ESDM dengan target sudah terbit pada awal Maret 2022. Berikutnya, menaikkan persentase DMO batu bara menjadi 30-35%,” ungkap Khayam.

Di sisi lain, Ridwan Djamaluddin, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, menuturkan alokasi batu bara yang dibutuhkan untuk menjalankan aturan tersebut yakni sebesar 5,1 juta ton. Namun demikian menurut Ridwan pemenuhan ini tidak menambah kewajiban DMO batu bara perusahaan.

“Jadi tidak ada beban tambahan perusahaan untuk memasok batu bara, dengan harapan Kepmen ini dapat diimplementasikan sehingga pemenuhan batu bara dalam negeri dapat dipenuhi,” kata Ridwan.

Menurut dia, belum terimplementasi sepenuhnya lantaran tidak adanya kontrak jangka panjang. Selain itu, kontrak yang dijalankan antara perusahaan batu bara dengan perusahaan semen menggunakan harga tertentu yang dibuat sebelum 1 November 2021. Padahal arahan dari Menteri ESDM menyebutkan bahwa harga batu bara untuk industri semen dan pupuk harus mengacu pada Kepmen yakni sebesar US$90 per ton.

“Arahan terakhir dari menteri esdm mengikuti Kepmen. Ini ditegaskan ketika beberapa perusahaan alami kekurangan pasokan,” ungkap Ridwan. (RI)