JAKARTA – PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara akhirnya diperbolehkan untuk kembali mengekspor konsentrat tembaga menyusul telah terbitnya Surat Persetujuan Ekspor (SPE) setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan rekomendasi.

“Sudah keluar hari ini (rekomendasi izin ekspor),” kata Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (8/3).

Persetujuan ekspor yang diterbitkan pemerintah sebenarnya sudah jauh dari jangka waktu izin ekspor yang telah habis sejak Februari 2019.

Yunus Saefulhak, Direktur Pembinaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM, mengatakan baru terbitnya rekomendasi ekspor bagi Freeport dan Amman bukan karena lamanya evaluasi berbagai komponen, namun justru akibat kedua perusahaan yang terlambat menyerahkan hasil verifikasi dari auditor.

“Rekomendasi ini kenapa kok agak lama, itu karena verifikasinya baru diterima kemarin Rabu sebelum libur itu. Perizinan di tempat kami itu sudah online. Jadi kalau online itu asalkan posisi yang approve itu gampang nge-klik, memeriksa, itu semua bisa,” ungkap Yunus.

Izin rekomendasi ekspor diberikan bersamaan kepada kedua perusahaan, dimana jangka waktunya akan habis pada 8 Maret 2020.

Adapun jumlah rekomendasi ekspor yang disetujui untuk Freeport adalah sebanyak 198.282 ton. Serta untuk Amman Mineral 336.100 ton.

Jangka waktu rekomendasi ekspor sebenarnya bisa saja berubah, asalkan ada perubahan juga dari rencana kerja, termasuk peningkatan produksi.

“Kalau dia (kedua perusahaan) bisa mengubah rencana kerjanya, mengubah produksinya meningkat,” ujarnya.

Pemerintah juga akan melakukan evaluasi kembali terhadap tiga poin utama yaitu cadangan, Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) yang diajukan serta berdasarkan kapasitas smelter dan perkembangan pembangunan smelter.(RI)