JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan ekspor bijih nikel hingga akhir tahun tidak akan melebihi kuota atau masih di bawah kuota yang ditetapkan, meskipun ada kecenderungan peningkatan aktivitas ekspor pada beberapa bulan lalu setelah pemerintah mengumumkan percepatan larangan ekspor nikel menjadi 1 Januari 2020. Adapun kuota ekspor bijih nikel tahun ini ditetapkan sebesar 30.826.686 ton.

Yunus Saefulhak, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM mengungkapkan realisasi ekspor nikel hingga 1 Desember kemarin baru sekitar 83,4% dari kuota yang diberikan. “Sampai awal Desember realisasinya 25.728.138 ton. Sampai akhir tahun enggak akan melebihi kuota,” kata Yunus saat ditemui di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dia memprediksi hingga akhir tahun penambahan ekspor nikel kemungkinan hanya bertambah sekitar satu juta ton. Lebih lanjut Yunus menjelaskan bahwa realisasi ekspor bijih nikel memang tidak pernah melampaui kuota. Sejak relaksasi ekspor diberikan pada 2017 silam selalu di bawah target. Pada 2017, kuota yang diberikan sekitar 24 juta ton. Sementara realisasinya hanya sekitar 4,9 juta ton. Kemudian di 2018, volume ekspor yang disetujui sebesar 28 juta ton. Namun realisasinya hanya 20 juta ton. Menurutnya tidak masalah bila ekspor bijih nikel tidak sesuai target.

Pemerintah sendiri memang mempercepat ekspor bijih nikel untuk menjaga cadangan nikel dalam negeri sehingga bisa diolah dan dimanfaatkan di dalam negeri sebelum diekspor dalam bentuk produk turunan yang memiliki nilai lebih tinggi.

“Ya enggak apa-apa (tidak sampai kuota). Kuota dijaga buat negara kita. Jangan semua diekspor,” kata Yunus. (RI)