Pekerja JOB PPEJ melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas produksi di Blok Tuban, Jawa Timur.

JAKARTA – Pemerintah dinilai tidak perlu memberikan perpanjangan pengelolaan blok-blok habis kontrak (terminasi) kepada kontraktor eksisting, jika sudah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengelola blok tersebut pasca berakhirnya kontrak. Blok yang diperpanjang sementara pengelolaannya oleh operator eksisting adalah Tuban yang kontraknya berakhir pada 28 Februari 2018.

Herman Khaeron, Wakil Ketua Komisi VII DPR, mengaku heran dengan adanya surat perintah pengelolaan sementara yang diterbitkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Apalagi pada dasarnya pemerintah telah menunjuk Pertamina untuk mengelola blok Tuban sebagai kontraktor selanjutnya bersama dengan tujuh blok terminasi lainnya.

“Pandangan saya semestinya tidak perlu ada perpanjangan, apalagi kalau melihat investasi yang dijabarkan bagian PetroChina (kontraktor) eksisting juga kecil. Jadi kalau tidak ada kendala seharusnya langsung diberikan penugasan itu kepada Pertamina,” kata Herman di Jakarta, Senin (26/2).

Saat ini Blok Tuban dikelola Joint Operation Body (JOB) Pertamina Hulu Energi-PetroChina East Java (PPEJ). Di Blok Tuban, PHE menguasai 75% hak partisipasi, yaitu PHE East Tuban 50% dan 25% melalui PHE Tuban. Serta 25% sisanya dimiliki Petrochina International Jaba Ltd. JOB PPEJ juga mengelola unitisasi Lapangan Sukowati yang 80% dimiliki Pertamina EP dan 20% dikuasai JOB PPEJ.

Dari total produksi JOB PPEJ yang mencapai 9.000-10.000 bph, sebesar 80% berasal dari Lapangan Sukowati.
Pada 21 Februari 2018, Menteri ESDM telah mengirim surat kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dalam surat tersebut, Jonan memperpanjang operator WK Tuban (JOB PPEJ) untuk menjaga kelangsungan produksi blok tersebut selama enam bulan ke depan mulai 1 Maret 2018 atau sampai dengan diteken kontrak kerja sama (KKS) WK Tuban.

Menurut Herman, pemerintah seharusnya bersikap tegas terhadap pengelolaan WK terminasi karena juga akan berdampak terhadap persiapan pengelolaan. Tarik ulurnya keputusan justru akan berdampak pada produksi nantinya, padahal Pertamina dinilai sudah bisa mengelola WK terminasi tersebut.

“Pemerintah harus tegas bahwa kita sudah mampu mengelola WK yang akan berakhir kontraknya, jangan ada keraguan,” tandas Herman.(RI)