JAKARTA – Pemerintah menetapkan porsi batu bara untuk pemenuhan kebutuhan nasional (Domestic Market Obligation/DMO) sebesar 25% dari seluruh target produksi nasional. Pada tahun ini target awal produksi batu bara ditetapkan sebesar 489,13 juta ton.

Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam Keputusan Menteri ESDM No 78K/30/MEM/2019 menetapkan persentase minimal penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri kepada perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tahap operasi produksi, Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi batu bara, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi batu bara sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batu bara 2019 yang disetujui menteri atau gubernur sesuai dengan
kewenangannya. Perusahaan wajib memenuhi persentase minimal penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri.

Jonan juga mengizinkan adanya kebijakan transfer kuota antar perusahaan agar pemenuhan kebutuhan batu bara nasional bisa tercapai. “Bagi perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajiban pemenuhan persentase minimal penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri  dapat melakukan mekanisme pengalihan kuota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jonan.

Kemudian bagi perusahaan yang tidak memenuhi persentase minimal penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri dikenakan sanksi berupa pemotongan besaran produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya tahun 2020.

Jika dilihat dari persentase DMO dengan target produksi yang sudah ditetapkan, maka target penyaluran batu bara nasional pada tahun ini mencapai 122,2 juta ton. Pada tahun lalu realisasi DMO saja tidak mencapai target yakni baru 115,29 juta ton padahal target sebesar 121 juta ton dengan target produksi 485 juta ton.(RI)