JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama PT Chevron Pacific Indonesia menandatangani perjanjian untuk mengakselerasikan investasi di Blok Rokan. Dwi Soetjipto, Kepala SKK Migas, mengatakan dalam rangka mengoptimalkan tingkat produksi Blok Rokan selama masa peralihan, pemerintah perlu mengawal kelanjutan investasi sebelum kontrak kerja sama berakhir..

“Oleh sebab itu dibutuhkan Heads of Agreement (HoA) dan amendemen KKS WK Rokan yang berisi ruang lingkup kegiatan pengeboran dan pengembalian biaya investasi di akhir masa kontrak kerja sama, serta biaya pencadangan Abandonment and Site Restoration yang belum diatur secara jelas dalam kontrak kerja sama generasi tersebut,” kata Dwi di Jakarta, Senin (28/9).

Menurut Dwi, perjanjian yang telah disepakati bersifat win-win bagi kedua pihak, karena dengan adanya kejelasan pengembalian investasi maka harapannya produksi Rokan tidak menurun.

“Ini merupakan cara kami untuk memastikan tingkat produksi dapat terus terjaga pada saat transisi dan masa-masa berikutnya yang tentu saja akan sangat bermanfaat, baik bagi pemerintah maupun kontraktor berikutnya. Jangka pendek ini adalah salah satu langkah nyata menjaga produksi migas 2021 tidak turun,” ungkap Dwi.

Seiring kesepakatan HoA, Chevron dimungkinkan untuk mengebor di Blok Rokan sebelum berakhirnya masa kontrak pada Agustus 2021.

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang turut menyaksikan penandatanganan HoA mengatakan komitmen Chevron dan SKK Migas serta pihak-pihak terkait dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah tertuang di dalam perjanjian tersebut diharapkan dapat direalisasikan dan mencapai target produksi dan penerimaan negara sebagaimana yang telah disetujui saat Penetapan Asumsi Makro Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021

“Pemerintah akan terus memonitor pelaksanaan kegiatan dalam masa transisi secara periodik untuk memastikan komitmen seluruh pihak berjalan sesuai kesepakatan dimaksud, khususnya kepastian pelaksanaan kegiatan pemboran yang akan dimulai November 2020,” kata Arifin.

Chevron sejak 2018 tidak lagi melakukan pengeboran di Blok Rokan lantaran kontraknya akan berakhir pada Agustus 2021. Chevron hanya melakukan beberapa kegiatan, seperti well service dan work over untuk mempertahankan produksi minyak.

Albert Simanjuntak, Presiden Direktur Chevron Pacific Indonesia, mengungkapkan setelah perjanjian ditandatangani, Chevron akan bekerja sama dengan SKK Migas untuk menyelesaikan detail implementasi dalam beberapa minggu mendatang, untuk menunjang dimulainya kegiatan pengeboran.

“Perjanjian ini merupakan hasil dari kemitraan yang kuat dan kolaboratif dengan Pemerintah Indonesia dan memastikan bahwa blok strategis ini akan terus memegang peranan penting dalam kedaulatan energi di Indonesia untuk tahun-tahun mendatang,” kata Albert.(RI)