SURABAYA – Penyelewengan penggunaan BBM bersubsidi jenis solar masih saja terus terjadi. Kali ini sedikitnya ada 45, 5 Ton Solar Subsidi berhasil diamankan oleh Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) yang bekerja sama dengan Polda Jatim. Puluhan ton solar itu merupakan solar subsidi yang disalahgunakan karena di jual untuk pihak yang tidak berhak menerima. 27 orang yang terlibat telah diamankan pihak aparat keamanan.

“Giat bersama antara pihak Kepolisan dan BPH Migas seperti yang kita laksanakan hari ini, diharapkan dapat semakin membentuk sinergi antara Tim BPH Migas khususnya Pengawasan dan PPNS bersama dengan elemen Polri terutama dengan Polda Jatim yang diyakini akan memperkuat kinerja Bersama dalam bidang Penegakan Hukum di Bidang Hilir Migas.” jelas Iwan Prasetya Adhi, Anggota Komite BPH Migas, kamis (23/2).

Irjen Toni Harmanto, Kapolda Jatim, mengungkapkan dalam kasus penyimpangan distribusi BBM Solar Subsidi ini, memiliki modus operandi membeli BBM jenis Bio Solar Subsidi dan menjualnya kembali  dengan harga yang tinggi. Nantinya akan dijual ke beberapa perusahaan yang membutuhkan seperti pemilik kendaraan berat dan pabrik.

“Sebanyak 27 orang diamankan di Sumurmati Probolinggo kemudian saat dilakukan pengembangan lagi mengamankan para pelaku di Desa Katerungan Krian Sidoarjo,” ujar Toni.

Lebih lanjut Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman menjelaskan untuk memudahkan aksinya diduga para pelaku bekerja sama dengan pihak SPBU. Kemudian mereka berulang kali melakukan pengisian di beberapa SPBU di Jawa Timur.

“Para tersangka ini juga akan dikenakan pasal pencucian uang, agar terdapat efek jera kepada para pelaku , sedangkan potensi kerugian mencapai Rp24,5 miliar,” ungkap Kombes Pol Parman.

Terhadap para tersangka dikenakan  Pasal 55 Undang – undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah);