JAKARTA – Indonesia ternyata memiiki posisi tawar tinggi untuk urusan energi. Ini terlihat dari kondisi beberapa waktu lalu ketika Pemerintah menerapkan kebijakan melarang ekspor batu bara. Pemerintah mengklaim banyak negara bergantung terhadap pasokan batu bara dari Indonesia.

Ridwan Djamaluddin, Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan batu bara masih memiliki peranan penting dalam memenuhi kebutuhan energi tidak hanya di tanah air tapi juga di belahan dunia lainnya. Untuk itu pengelolaannya harus dilakukan secara tepat.

Menurutnya 70% batu bara dunia masih digunakan untuk pembangkit listrik. Sehingga, hal ini menjadi cerminan bahwa transisi energi harus menempatkan kebutuhan energi dalam negeri terpenuhi terlebih dulu.

“Buktinya ketika kita lakukan pelarangan ekspor setidaknya ada delapan negara sahabat yang menghubungi kita minta larangan ekspor dicabut. Artinya delapan negara ketergantungan pemabngkit lsitrik nya terhadpa batu bara cukup tinggi,” kata Ridwan dalam diskusi virtual, Kamis (27/1).

Permintaan batu bara tetap tinggi pada tahun ini meskipun tren transisi energi terus digaungkan. Namun demikian kepentingan dalam negeri menurut Ridwan tetap harus diutamakan. Untuk itu pemerintah menunjukkan ketegasannya pada awal tahun ini ketika ada indikasi pasokan batu bara untuk dalam negeri ternyata tidak memenuhi kebutuhan.

“Untuk badan usaha yakinlah bahwa pemerintah bagaikan orang tua perusahaan. Namun ketika ada anak anak yang perlu dijewer ya mohon maaf kita jewer,” ungkap Ridwan.

Pemerintah telah memberikan persetujuan izin ekspor kepada 171 perusahaan yang telah memenuhi ketentuan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Irwadny Arif, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara menjelaskan ekspor kembali dibuka bagi perusahan tambang yang patuh pada ketentuan DMO 25%. Sejak 20 Januari misalnya, pemerintah telah memberikan persetujuan izin ekspor kepada 139 perusahaan.

Kemudian pada Rabu 26 Januari, pemerintah kembali memberikan izin ekspor kepada 32 perusahaan. Dengan begitu secara total perusahaan yang telah diberikan izin ekspor yakni mencapai 171 perusahaan.

“Telah dilakukan pencabutan pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri pada 139 perusahaan pemegang PKP2B IUP produksi dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian dan juga surat pada tanggal 26 Januari pada 32 perusahan yang kira-kira kondisinya sama,” kata Irwandy. (RI)