JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang memfinalisasi aturan baru dalam penetapan harga batu bara yang akan diekspor atau menjjadi acuan dalam transaksi batu bara Indonesia di pasar global. Nantinya harga batu bara yang akan diekspor berdasarkan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM, menegaskan setiap negara konsumen batu bara Indonesia harus tunduk terhadap aturan yang sedang digodok tersebut. “Saya minta tidak waktu lama lagi. Kami akan mempertimbangkan untuk membuat Keputusan Menteri harga HBA yang dipakai untuk transaksi di pasar global,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Senin (3/2).

Bahlil menegaskan jika ada perusahaan yang kedapatan tidak mengikuti aturan main tersebut,  pemerintah tidak segan akan bertindak tegas, bahkan sampai dengan larangan ekspor.

“Kalau ada perusahaan yang tidak memenuhi itu, maka kami punya cara agar mereka bisa ikut. Bila perlu, kalau mereka ga mau, kita tidak usah [terbitkan] izinkan ekspornya. Masa harga batu bara di negeri kita dibuat lebih murah? Masa harga batu bara kita ditentukan oleh negara tetangga,” ujar Bahlil.

Indonesia memang menjadi salah satu pemasok utama batu bara di pasar global. Dari sekitar 8 miliar ton setiap tahun batu bara yang  diproduksi, ada sekitar 1,5 miliar ton yang beredar di pasar global.

Bahlil menuturkan sekitar 35% peredaran batu bara global berasal dari Indonesia, sehingga sangat wajar jika Indonesia bisa menentukan harga batu bara dunia. “Dari 1,5 miliar ekspor batu bara pada tahun 2024, 555 juta ton atau sekitar 30-35% batu bara di dunia itu berasal dari Indonesia,” kata Bahlil.(RI)