JAKARTA – Kegiatan ekspor batu bara dipastikan akan terganggu per 1 Mei 2020 nanti seiring mulai berlakunya kewajiban penggunaan kapal nasional dalam kegiatan ekspor batu bara seperti yang tertuang dalam Peraturan menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 yang kemudian diubah untuk kedua kalinya dalam Permendag Nomor 80 Tahun 2018.

Hendri Tan, Ketua Bidang Marketing dan Logistik Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), mengatakan pada tahun lalu ada 7.645 pengapalan (shipment) batu bara Indonesia ke luar negeri. Kemudian dari jumlah sebanyak itu porsi keterlibatan kapal nasional hanya kurang dari 1%.

“Bagaimana mau ekspor jika kapalnya tidak ada? Logikanya kalau kurang dari 1% itu akan berhenti. Tentu harus menjadi perhatian bersama karena jelas akan memberikan efek negatif terhadap investasi,” kata Hendri di Jakarta, Kamis (20/2).

Menurut Hendri, pada prinsipnya para pelaku usaha mendukung pelaksanaan dari aturan tersebut sepanjang kebijakan itu tidak menghambat kelancaran ekspor, tidak menimbulkan beban biaya tambahan, serta tetap menghormati kontrak ekspor jangka panjang.

Saat ini pengiriman ekspor batu bara menggunakan skema Free on Board (FoB). Importir atau pembeli wajib mengusahakan asuransi dan kapal.

Hendri mengatakan dengan adanya aturan pemerintah ini sudah ada beberapa pelaku usaha di sejumlah negara yang menunda dan mengalihkan order pengapalan batu bara asal Indonesia untuk periode Mei 2020. Kondisi tersebut cukup mengkhawatirkan,  pasalnya pasar potensial untuk ekspor batu bara Indonesia pun mengalihkan pembeliannya ke negara eksportir batu bara lain.

“Ketidaksiapan (kapal nasional) itu akan berakibat negatif terhadap ekspor kita. Ini bukan kekhawatiran yang diawang-awang, tapi sudah terjadi. Beberapa (pembeli) mengalihkan ke negara lain,” ungkap Hendri.

Pemendag Nomor 82 Tahun 2017 mengatur tentang Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Antara lain komoditas kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan batu bara.

Permendag tersebut telah mengalami dua kali perubahan, yakni melalui Permendag No.48 Tahun 2018 dan Permendag No.80 Tahun 2018. Dalam beleid tersebut, pelaksanaan penggunaan Asusansi Nasional berlaku efektif pada 1 Februari 2019, sedangkan penggunaan kapal nasional akan diberlakukan pada 1 Mei 2020.

Pandu P.Sjahrir, Ketua Umum APBI, mengungkapkan selain belum siapnya armada kapal nasional untuk memenuhi kebutuhan kapal dalam rangka kegiatan ekspor batu bara, aturan pemerintah juga masih belum jelas terkait pelaksanaan aturan tersebut.

“Dengan semakin terbatasnya waktu serta belum adanya peraturan teknis pelaksanaan, kami mengkhawatirkan ekspor batu bara bisa terganggu,” kata Pandu.(RI)