JAKARTA – Aturan harga patokan batu bara khusus pembangkit listrik berpotensi dilanjutkan. Sejak Maret 2018 pemerintah menetapkan harga batu bara untuk pembangkit sebesar US$70 per ton. Aturan tersebut akan berakhir pada 31 Desember 2019.

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan kelanjutan aturan itu untuk memastikan kestabilan kondisi ekonomi masyarakat.

“Kalau bisa stabil (US$70 per ton) kenapa enggak. Kan kita harus menjaga kestabilan,” kata Arifin di Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Selasa (19/11).

Lebih lanjut, dia menyebut belum menerima laporan dari pelaku tambang yang keberatan dengan pemberlakuan aturan tersebut. “Kalau bisa bertahan kenapa enggak? Enggak ada keluhan kan,” tukasnya.

Harga patokan batu bara ditetapkan saat harga komoditas emas hitam itu harga sempat melampaui US$100 per ton. Di sisi lain pemerintah meminta PT PLN (Persero) menahan tarif listrik tetap terjangkau. Padahal PLTU menjadi pemasok listrik terbesar.

Aturan harga patokan batu bara tersebut berlaku jika harga batu bara diatas US$70/ton. Namun bila harga batu bara kurang dari US$70/ton maka PLN membeli batu bara dengan merujuk pada harga batu bara acuan (HBA).(RI)