JAKARTA – Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) diperbolehkan untuk kembalikan blok migas atau Wilayah Kerja (WK) yang dalam perjalanan pengelolaannya dinilai tidak ekonomis kepada pemerintah. Jika terus menanggung beban tinggi, maka ujungnya justru perusahaan akan disorot karena kelola blok migas yang justru merugikan. Hal itu yang terjadi dalam pengelolaan blok Randugunting oleh Pertamina Hulu Energi (PHE).
Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK mengungkapkan bahwa produksi dari sumur RGT-2 di WK Randugunting sangat kecil, sementara biaya pemeliharaan sumur dan operasional lainnya tetap berjalan dan membebani perusahaan.
Hadi Ismoyo, Praktisi Industri Hulu Migas sekaligus mantan Sekjen Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI), mengungkapkan Jika dirasa tidak ekonomis, top management bisa Farm Out jika ada yang berminat atau dikembalikan kepada Pemerintah, sehingga lokasi sumur sumur itu menjadi tanggung jawab negara selanjutnya, tidak menjadi tanggung jawab korporasi. “Pemerintah bisa mengadakan lelang lagi di kombinasikan dengan prospect lain agar lebih menarik,” kata Hadi kepada Dunia Energi, Selasa (28/4).
Dalam laporanny BPK menilai bahwa produksi dari sumur RGT-2 di WK Randugunting sangat kecil, sementara biaya pemeliharaan sumur dan operasional lainnya tetap berjalan dan membebani perusahaan.
Di sisi lain, PHE Randugunting telah mengeluarkan biaya eksplorasi yang berisiko tidak dapat dipulihkan, yakni sunk cost sebelum persetujuan plan of development (POD I) sebesar US$69,34 juta serta unrecoverable cost periode 2017–2024 sebesar US$8,55 juta. Total potensi kerugian yang tercatat mencapai US$77,89 juta atau setara Rp 1,34 Triliun (Kurs Rp 17.252 per US$).
BPK juga menilai belum ada langkah strategis yang diambil perusahaan. Hingga pemeriksaan dilakukan, belum terdapat evaluasi menyeluruh maupun kajian divestasi terhadap WK Randugunting. Bahkan, permasalahan ini belum dimasukkan dalam risk register perusahaan, yang menunjukkan pengelolaan risiko belum optimal.
Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan Direksi PHE untuk segera melakukan evaluasi dan menentukan langkah strategis guna mencegah kerugian yang lebih besar ke depan.
Menurut Hadi Sunk Cost yang terjadi dalam sumur explorasi tidak bisa dianggap kerugian negara, walau dicatatkan dalam kerugian perusahaan. Karena itu bagian dalam keputusan bisnis dalam explorasi migas. Tidak ada niatan untuk melakukan kerugian, karena niat utama adalah explorasi mencari cadangan migas yang baru yang saat ini sangat dibutuhkan negara.
“Statistically explorasi itu 10:1. Dalam 10 sumur explorasi mungkin hanya 1 yang discovery. Dalam dunia migas, explorasi ujungnya ada dryhole atau discovery,” ungkap Hadi.
Untuk discovery di bagi dua lagi, discovery yang cukup ekonomis dan berlanjut ke tahapan POD, atau discovery un economik dan tidak berlanjut POD. “Artinya WK (wilayah kerja/blok migas) ditutup dan dikembalikan kepada Pemerintah,”ungkap Hadi. (RI)



Komentar Terbaru