JAKARTA – Pemerintah akan meningkatkan pemanfaatan batu bara melalui proses gasifikasi dan akan terus mendorongnya dengan mengeluarkan perangkat hukumnya. Gasifikasi bisa menjadi salah satu cara yang paling menjanjikan untuk pemanfaatan batu bara di masa depan.

“Dalam skala pilot sebetulnya kita sudah punya project itu, dan kita akan dorong supaya ada badan usaha yang masuk untuk wilayah itu. Kita akan scale up supaya betul-betul menjadi bahan bakar baru yang bersih dan dapat meningkatkan nilai tambah batu bara itu sendiri dan untuk ini akan dikeluarkan regulasinya sebentar lagi,” ujar Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Kamis (10/3).

Gasifikasi batu bara merupakan salah satu dari pemrosesan batu bara yang relatif ramah lingkungan karena emisi udara yang dihasilkan masih dibawah ambang batas yang ditetapkan. Gasifikasi batu bara adalah proses konversi batubara menjadi produk gas yang dapat digunakan untuk bahan bakar, maupun bahan baku industri kimia.

Unit gasifikasi terdiri dari reaktor, pendingin gas (scrabber), penangkap ter (tar electrostatic precipitator) pembersih gas (washing tower), pemisah uap (fog drop), blower dan kolam penampungan ter (tar pond).Dengan penerapan teknologi ini, akan meningkatkan nilai tambah batubara, menambah devisa dan membuka kesempatan kerja.

Cadangan batu bara di Indonesia diperkirakan mencapai 91 miliar ton, dengan tingkat produksi berkisar 200-300 juta ton pertahun, maka umur tambang akan dapat mencapai 100 tahun, hal ini cukup aman untuk keberlanjutan industri pengguna batu bara, selain itu juga lebih ekonomis.

Salah satu kisah sukses pembuatan bahan bakar dari proses gasifikasi batubara adalah South African Coal Oil and Gas Corporation atau yang dikenal dengan Sasol di Afrika Selatan, yang saat ini memproduksi gas sintetik sebesar 55 juta Nm3/hari dengan menggunakan penggas Lurgi, dan memproduksi minyak sintetik sebanyak 150 ribu barel per hari melalui sintesis Fischer-Tropsch.(RI)