JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) pada 2022 sebesar 166 juta ton dari total produksi nasional sebesar 663 juta ton.

“Pada 2022 dari rencana produksi batu bara 663 juta ton, rencana DMO adalah 166 juta ton,” kata Arifin Tasrif, Menteri ESDM, Kamis (17/2).

Berdasarkan data pemerintah pada Januari 2022, produksi batu bara telah mencapai 34 juta ton, 13 juta ton di antaranya dimanfaatkan untuk kebutuhan DMO dan 12 juta ton diekspor.

Pemerintah memproyeksikan kebutuhan batu bara domestik akan terus meningkat dalam kurun waktu lima tahun mendatang. Peningkatan ini terjadi pada sektor pembangkit dan industri. “Dari 165,75 juta ton pada 2022 meningkat menjadi 208,54 juta ton pada 2025,” ungkapnya.

Rencana kebutuhan batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mencapai 127,1 juta metrik ton (MT). Rinciannya, 64,2 juta MT dipergunakan untuk PLTU Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan 62,9 juta untuk Independent Power Producer (IPP). “Rata-rata kebutuhannya mencapai 10 – 11 juta MT per bulan,” ujar Arifin.

Bagi perusahaan yang tidak memenuhi DMO atau kontrak penjualan yang sudah ditetapkan, pemerintah akan mengenakan sanksi berupa pelarangan ekspor dan kewajiban pembayaran denda atau kompensasi DMO. Pedoman pelarangan ekspor, denda, dana kompensasi dan sanksi telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 13 Tahun 2022.

Pemerintah juga mengambil langkah tegas guna memastikan pasokan batu bara untuk PLN pada 2022. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara bersama PT PLN (Persero) telah menyiapkan sistem enforcment real time. “Sistem ini menggabungkan sistem pengawasan di lapangan dan sistem digital yang langsung terintegrasi dengan sistem informasi manajemen di Ditjen Minerba,” kata Arifin.

Apabila terjadi kegagalan loading di lokasi tertentu, sistem ini akan memberikan pemberitahuan atau notifikasi ke sistem Ditjen Minerba dan secara otomatis akan mengirim Surat Peringatan. Dengan demikian dapat dilakukan corrective action secara cepat, tepat dan terukur.

PLN juga telah mengubah kontrak dari flesibilitas menjadi fixed jangka panjang dengan perusahaan produsen batubara sekaligus mengimplementasikan Kepmen ESDM Nomor 139 tahun 2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.

Tak hanya itu, PLN juga telah menyelesaikan masalah volume, logistik, kontrak, pengawasan dan enforcement hingga menambah kapasitas dan kecepatan pembongkaran. “Volume pasokan batubara ke PLTU milik PLN dari perusahaan tambang termuat dalam persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang wajib dipatuhi oleh perusahaan,” tegas Arifin.

Langkah-langkah di atas juga merupakan tindak lanjut pemerintah atas hasil rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Peningkatan Pendapatan Negara Komisi VII DPR RI di subsektor mineral dan batu bara.(RI)