JAKARTA – Pemerintah kembali merelaksasi kebijakan larangan ekspor batu bara. Hingga Kamis 20 Januari 2021 tercatat sudah 139 perusahaan yang kembali diperbolehkan melakukan pengiriman batu bara ke luar negeri.

Ridwan Djamaluddin, Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan ke 139 perusahaan tersebut kembali dapat lampu hijau ekspor lantaran sudah membuktikan memenuhi kewajiban memasok batu bara untuk kebutuhan dalam negeri khususnya pembangkit listrik.

“Sudah diproses kepmennya kemudian sudah merekomendasikan cabut larangan ekspor untuk PKP2B dan IUP terhadap 139 perusahaan batu bara yang telah memenuhi kewajibannya sudah tidak lagi dilarang untuk ekspor,” kata Ridwan, Kamis (20/1).

Ridwan menceritakan kronologi pelarangan ekspor batu bara pada awal tahun 2022 ini karena Pasokan batubara untuk PLTU dan persediaan batubara pada PLTU PLN dan IPP pada akhir Desember 2021 kritis dan sangat rendah.

Selain itu kebijakan larangan ekspor juga dilakukan dalam rangka mengamankan pasokan batubara untuk kelistrikan umum serta mengantisipasi kondisi cuaca ekstrim pada bulan Januari dan Februari 2022.

Dia menuturkan pencabutan larangan ekspor secara bertahap untuk kapal asing bermuatan batu bara dengan mempertimbangan keamanan kapal dan pemenuhan DMO batubara perusahaan tambang

“Dalam catatan pemerintah sejauh ini sudah 75 kapal, memuat batubara dari perusahaan tambang yang memenuhi DMO lebih dari 100%,” ungkap Ridwan.

Lalu ada 12 kapal, memuat batubara dari perusahaan tambang yang memenuhi DMO kurang 100% (telah menyampaikan surat pernyataan akan memenuhi kewajiban DMO dan bersedia dikenakan sanksi denda dan/atau dana kompensasi). Lalu ada sembilan kapal, memuat batubara dari perusahaan trade (Izin Pengangkutan dan Penjualan)