JAKARTA – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah menyetujui nilai perhitungan saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) yang dialihkan ke PT Pertamina (Persero).

“Sudah beres, sudah ditandatangan kemarin,” kata Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN saat ditemui di Kementerian Koordinator Perekonomian Jakarta, Kamis (29/3).

Namun Fajar masih belum mau membeberkan secara detail hasil dari valuasi yang disetujui DJKN tersebut karena nanti nilai tersebut akan dimasukan dalam akta pengalihan. “Tinggal akta pengalihan aja,” tukasnya.

Selain itu, proses pembentukan induk usaha (holding) BUMN minyak dan gas juga masih menunggu hasil dari kajian tim transisi yang bertugas menentukan mekanisme penggabungan Perusahaan Gas Negara atau PGN dengan PT Pertamina Gas (Pertagas), anak usaha Pertamina.

Tim akan menyerahkan hasil kajiannya paling lambat pekan depan. “Kan baru di tim transaksi, mereka menyelesaikan akhir Maret. Dikasih waktu akhir Maret. Ya itu mudah-mudahan selesai hari ini, minggu depan dilaporkan,” ungkap Fajar.

Holding BUMN migas merupakan upaya pemerintah untuk bisa meningkatkan kemampuan perusahaan negara dalam tata kelola gas nasional dengan menggabungkan PGN menjadi bagian dari Pertamina.

Pemerintah mengambil jalan menyatukan dua perusahaan negara tersebut dengan mengalihkan saham pemerintah di PGN sebesar 57% ke Pertamina. Setelah itu, PGN akan digabungkan dengan anak usaha Pertamina, Pertagas.

Pembentukan holding migas diyakini akan memberikan dampak langsung terhadap perkembangan industri gas nasional. Apalagi kedua perusahaan, Pertagas dan PGN memiliki bisnis sejenis yang kerapkali justru bersaing sehingga berakibat pada biaya dan harga gas kepada konsumen.(RI)