JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) yang menjadi dasar pertimbangan dalam pemutakhiran Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).

Hingga saat baru tujuh provinsi telah berkontribusi dalam perencanaan ketenagalistrikan melalui penetapan RUKD. Ketujuh provinsi yang telah menetapkan RUKD tersebut adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Bali, dan Provinsi Lampung.

Munir Ahmad, Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, mengungkapkan terdapat 2 mekanisme keikutsertaan Pemerintah Daerah dalam penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan, pertama melalui proses penyusunan RUKN dan yang kedua melalui RUKD.

Dia menjelaskan, perencanaan ketenagalistrikan baik RUKN, RUKD maupun RUPTL berlandaskan asumsi dan target. “Oleh karena itu perlu dilakukan evaluasi dan dilakukan pemutakhiran secara berkala apabila terdapat perbedaan signifikan antara asumsi dan target dengan realisasinya,” ungkap Munir (12/11).

Munir mengungkapkan bahwa dalam regulasi disebutkan bahwa RUKN ditetapkan oleh Menteri, RUKD ditetapkan oleh Gubernur, dan pengesahan RUPTL oleh Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi bahwa ketenagalistrikan dikuasai oleh Negara.

Dalam rangka menyesuaikan perubahan asumsi pertumbuhan ekonomi, realisasi penjualan listrik di wilayah usaha serta perubahan regulasi, diharapkan agar para pengembang Wilayah Usaha segera menyesuaikan dan mengajukan usulan pengesahan perubahan RUPTL di wilayah usahanya masing-masing.

Pemerintah mencatat saat ini terdapat sejumlah 55 pemegang Wilayah Usaha yang sesuai regulasi wajib menyusun RUPTL dan melaporkan secara berkala realisasi pelaksanaan RUPTL tersebut.

Tata cara penyusunan dan pelaporan RUPTL diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan.

“Dapat kami sampaikan bahwa sinkronisasi perencanaan ketenagalistrikan sangatlah krusial terutama dalam menghindari agar tidak terjadi kondisi over supply atau sebaliknya kekurangan supply masa depan yang berdampak pada efisiensi penyediaan tenaga listrik dan biaya pokok penyediaan tenaga listrik,” kata Munir.

Jisman Hutajulu, Direktur Pembinaan Program, berharap dinas daerah bisa segera menetapkan RUKD. “Karena penyusunan RUKD akan dimasukkan ke dalam RUKN sebagai acuan dari RUPTL,” ujar Jisman