JAKARTA – Pemerintah menjatuhkan sanksi terhadap 34 perusahaan karena tidak mencapai target kewajiban penyaluran batu bara untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sebanyak 36 pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) IUP Operasi Produksi (OP) BUMN, dan IUP OP penanaman modal asing (PMA) telah memenuhi kewajiban DMO-nya pada tahun lalu dengan total volume 91,72 juta ton. Untuk IUP penanaman modal dalam negeri (PMDN), realisasinya mencapai 24,15 juta ton.

“Perusahaan yang belum memenuhi DMO ada 34 perusahaan,” kata Bambang disela rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Kamis (10/1).

Serapan batu bara untuk dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) 2018 dipastikan tidak memenuhi target yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebesar 25% dari total produksi Rencana Anggaran Kerja Biaya (RKAB) sebesar 485 juta ton yaitu 121 juta ton. Realisasi DMO sepanjang 2018 hanya mencapai 21,7% atau 115 juta ton saja.

Berdasarkan Kepmen ESDM No. 23 K/30/MEM 2018, perusahaan yang tidak memenuhi DMO pada 2018 akan dikenai sanksi pemotongan produksi tahun ini. Lebih lanjut dalam surat Dirjen Minerba No. 2136/32.01/DJB/2018, IUP OP yang tidak memenuhi kewajiban DMO tersebut hanya akan diberikan persetujuan tingkat produksi tahun ini sebesar empat kali realisasi DMO tahun lalu.

Pandu P. Sjahrir, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI),  mengatakan pelaku usaha pada dasarnya tidak keberatan dengan kewajiban untuk menyalurkan batu bara ke dalam negeri. Hanya saja, penetapan DMO yang terlalu tinggi justru menjadi tantangan bagi perusahaan, lantaran serapan dalam negeri juga masih belum terlalu tinggi.

“Data ESDM realisasi pasokan masih sekitar 21%. Perbedaan kualitas batu bara juga menyulitkan perusahaan untuk bisa memasok ke dalam negeri,” kata Pandu.

Secara keseluruhan, Pandu memperkirakan permintaan batu bara cenderung stagnan pada tahun ini. Salah satunya karena berkurangnya permintaan dari China, khususnya untuk batu bara berkalori rendah. Hal itu juga diperkirakan akan berdampak pada harga batu bara.

Ridwan Hisjam, Wakil Ketua Komisi VII DPR, meminta pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap perusahaan tambang batu bara, khususnya yang tidak memenuhi DMO pada tahun lalu.

Tidak terpenuhinya DMO batu bara sebesar 25% pada 2018 yang hanya 21,7%, walaupun secara kebutuhan nasional telah tercukupi sebesar 115,09 juta ton. Maka Komisi VII DPR mendesak Dirjen Minerba agar DMO batu bara 2019 sebesar 25% dari produksi nasional.

“Komisi VII DPR meminta Dirjen Minerba untuk melakukan evaluasi secara khusus kepada perusahaan yang tidak memenuhi DMO batu bara 2018,” kata Ridwan.(RI)