JAKARTA – Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang baru-baru ini disahkan diklaim menjadi salah satu poin penting untuk menjaga kelangsungan pasokan energi nasional.

Maman Abdurrahman, Anggota Komisi VII DPR, mengatakan pengesahan UU Minerba memberi kepastian investasi bagi pelaku pertambangan dimana sejumlah perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) segera habis masa konsesinya. Tanpa kepastian hukum tersebut dikhawatirkan memberi dampak besar terhadap suplai batu bara ke pembangkit listrik yang ujungnya adalah pasokan listrik nasional berpotensi terganggu, mengingat PKP2B merupakan mayoritas penyuplai batu bara ke pembangkit.

“Sekarang kalau tidak disahkan,  PLN mau dapat batu bara darimana? Kalau misalnya,  mereka nggak dapat (batu bara), kan mati lampu,” kata Maman dalam diskusi virtual, Selasa (28/7).

Tidak hanya itu, tidak adanya kepastian hukum juga dikhawatirkan akan dirasakan dampaknya bagi sektor ketenagakerjaan. Ada bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) bila tidak ada kepastian nasib PKP2B. Tentu saja memberi dampak berantai ke sosial ekonomi.

“Ini salah satu kenapa UU harus segera diselesaikan. Perlu ada kepastian hukum buat semua di industri tambang khususnya batu bara,” kata Maman.

Gugatan terhadap UU Minerba baru saja diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Tidak sedikit pihak juga mengkritisi karena proses pengambilan keputusan UU Minerba dianggap mengambil kesempatan saat pandemi Covid-19 sedang berlangsung sehingga sepak terjang parlemen dalam membahas UU Minerba lolos dari perhatian publik.

Menurut Maman, justru ada pembahasan UU Minerba baru maka ada kepastian usaha yang bisa menjamin ketersediaan lapangan kerja yang sangat dibutuhkan saat pandemi.

“Justru kenapa pas Covid-19 harus kita selesaikan karena apa dampaknya, banyaknya PHK,” kata dia.

Maman pun menampik anggapan UU Minerba lebih pro ke korporasi. Menurutnya UU tersebut mengedepankan kepentingan bangsa dan negara. Melalui peran korporasi maka lapangan kerja tersedia, ketahanan energi terjamin serta pendapatan negara.

“Yang penting pro kepentingan bangsa dan negara bisa memberikan manfaat.
medianya melalui support korporasi, bisa memberikan mulitliplie effect kepada masyarakat menciptakan lapangan kerja, pasikan batu baranya aman, negara mendapat pajak,” kata Maman.(RI)