JAKARTA – Setelah target swasembada bahan bakar minyak (BBM) pada 2024 bisa direalisasikan, pemerintah kini meyakini bisa mengekspor BBM melalui proyek pembangunan kilang oleh badan usaha swasta. Hal ini didukung penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2016 tentang pelaksanaan pembangunan kilang minyak dalam negeri oleh badan usaha swasta.

“Kalau Singapura bisa ekspor, saya kira Indonesia bisa ekspor juga. Pasarnya juga pasti tumbuh,” kata Jonan di Kementerian ESDM, Rabu malam (23/11).

Menurut Jonan, dibukanya peluang bagi swasta untuk membangun kilang minyak dan menjual produk BBM kepada pengguna akhir melalui Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2016 bisa membuka peluang untuk ekspor minyak jadi. Apalagi PT Pertamina (Persero) telah mencanangkan target bisa memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri melalui program refinery development master plan (RDMP) dan pembangunan dua kilang baru.

“Energi itu tumbuhnya kira-kira secara persentase lebih besar dari pertumbuhan ekonomi. Satu setengah kali lipat. Jadi kalau ekonomi tumbuh seandainya 5 persen, energi tumbuh 7,5 persen,” ungkap Jonan.

Pemerintah sebelumnya telah engeluarkan kebijakan badan usaha swasta bisa membangun kilang minyak dengan tujuan mewujudkan ketahanan energi, penambahan volume kapasitas produksi BBM nasional, dan mengurangi ketergantungan impor BBM.

Hasil produksi kilang minyak swasta diutamakan untuk memenuhi kebutuhan BBM di dalam negeri, dan bisa dijual langsung dengan membangun stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk disalurkan kepada pengguna akhir.

Rachmad Hardadi, Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia Pertamina, sebelumnya mengatakan potensi kebutuhan yang sangat besar terutama akan berasal dari Australia. Defisit BBM di negara itu bahkan diproyeksikan masih terjadi hingga 2030. Selama ini, kebutuhan BBM Australia sebagian di impor dari Singapura.

“Kita tentu punya kelebihan jarak yang lebih dekat. Jika kilang Tuban (Jawa Timur), jaraknya tentu lebih pendek dibanding dengan Singapura,” kata Rachmad.(RI)