JAKARTA – Pemerintah menerbitkan aturan main transfer kuota dalam rangka pemenuhan kewajiban penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri. Aturan main diterbitkan dalam bentuk Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 300.K/30/DJB/2018.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, mengatakan aturan main tersebut hanya mengatur mekanisme administratif yang harus dijalani para pelaku usaha dalam melakukan transfer kuota. Harga transfer tetap ditentukan berdasarkan negosiasi masing-masing perusahaan.

Selain itu, pemerintah memastikan tidak ada trader gas yang menjadi perantara dalam kegiatan transfer kuota batu bara.

“Saya tanda tangan, sudah di teken, yang dapat Domestic Market Obligation (DMO) itu hanya produsen, yang beli DMO juga produsen. Tidak ada treder itu, tidak ada,” tegas Bambang saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin malam (29/10).

Pemerintah menyerahkan harga transfer kuota batu bara melalui mekanisme business to business.

Sebelum melakukan transfer kuota, pelaku usaha yang akan melakukan transfer diwajibkan untuk mengajukan permohonan transfer kepada pemerintah. Setelah disetujui karena telah memenuhi syarat administratif baru transfer bisa dilakukan. Apabila ada syarat yang tidak terpenuhi maka pemerintah berhak menolak permohonan transfer kuota.

Selain harga yang tidak diatur, pemerintah juga tidak melakukan pengaturan terhadap volume yang ditransfer. Pemerintah berharap meskipun tidak ditetapkan harganya oleh pemerintah masing-masing perusahaan tetap mematok harga tidak diluar batas kewajaran sehingga transfer bisa dilakukan.

“Tidak dibatasi (volume), yang penting punya kuota, dia mau transfer, silahkan. Harga itu urusan business to business aku enggak tahu. Pak Menteri) sudah menggariskan business to business. Ya terserah mereka (B to B), tapi kewajaran mesti ada,” ungkap Bambang.

Pemerintah juga tetap akan memberlakukan sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak dapat memenuhi kuota DMO, yakni pemotongan besaran produksi dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2019. Selain itu, perusahaan yang tidak taat akan dijatuhi sanksi, berupa pengurangan kuota ekspor sesuai dengan jumlah DMO yang tidak terpenuhi.

Bambang mengatakan sudah ada perusahaan yang menjalankan transfer kuota, meskipun tidak merinci secara detail tapi paling tidak sudah lebih dari 20-an perusahaan yang melaksanakan transfer dengan volume bervariasi.

“Sudah ada lebih dari 25 perusahaan, Macam-macam, ada yang 100 ton, ada yang 30.000 dijual. Macam-macam. Punyanya duit segitu ya dijual segitu, lumayankan,” kata Bambang.

Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), sebelumnya menuturkan pelaku usaha memang tidak keberatan dengan adanya mekanisme transfer kuota untuk memenuhi kewajiban DMO. Namun pelaksanaannya masih mengganjal karena harga transfer yang tidak jarang terlalu tinggi.

“Pelaku usaha juga masih khawatir mengenai harga transfer yang dikabarkan makin tinggi. Ini jadi membebani keuangan perusahaan,” kata Hendra.(RI)