JAKARTA – PT Arutmin Indonesia menegaskan siap melaksanakan kewajiban reklamasi, yakni dengan menyetorkan dana reklamasi untuk lima wilayah tambang di Kalimantan Selatan.

Ido Hutabarat, Presiden Direktur Arutmin, menegaskan Arutmin telah menyetorkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp 710 miliar.

Selain dana jaminan reklamasi, Arutmin juga sudah menuntaskan kewajiban jaminan pasca tambang sebesar US$ 53,17 Juta

“Kami sudah menyerahkan duit jaminan tambang US$ 53,17 juta berupa deposit, dan jaminan reklamasi Ro 710 miliar,” kata Ido ditemui di Gedung DPR, Selasa (12/3).

Lebih lanjut, Ido menyatakan Arutmin mendapatkan izin lokasi dari pemerintah berupa PKP2B seluas 15.000 hektare (ha) dimana sejauh ini sudah 7.100 ha lahan yang direklamasi. Uang yang dipakai untuk reklamasi dari yang sudah disetorkan.

Sayangnya dia tidak merinci total biaya reklamasi 7.100 ha dari 15.000 ha. Hanya saja, reklamasi dilakukan oleh pihaknya tidak lama setelah kegiatan penambangan selesai.

“Proses reklamasi itu diawali waktu kami menambang, di beberapa area, area batu penutup tambang, setelah kita menyelesaian daerah tersebut,“ ungkap Ido.

Meski sudah melakukan reklamasi, kegiatan pasca tambang belum dilakukan.

Sri Rahardjo, Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM, mengatakan kegiatan pasca tambang Arutmin sesuai yang dilaporkan baru akan dilakukan pada 2020. Kegiatan tersebut dilakukan pada waktu bersamaan.

“Untuk Arutmin ada lima lokasi yang nanti pasca tambangnya dimulai 2020, tapi sudah melakukan reklamasi,” ksta dia.

Reklamasi dan kegiatan pasca tambang jadi sorotan parlemen dalam beberapa minggu terakhir. Komisi VII DPR RI sampai harus memanggil Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM dua kali di awal pekan ini.

Tidak puas dengan kehadiran pelaku usaha yang diwakili asosiasi, Komisi VII bahkan menuntut kehadiran seluruh direktur utama perusahaan tambang batu bara di Indonesia hadir  hari ini (12/3) untuk membahas kegiatan reklamasi dan pasca tambang.

Alhasil ratusan  perwakilan perusahaan menjejali ruang rapat komisi VII bahkan sempat terjadi antrian untuk memasuki ruang rapat.

Sayangnya, Muhammad Nasir, Wakil Ketua Komisi VII DPR yang memimpin rapat sejak rapat pertama lalu justru kembali menunda rapat karena Dirjen Minerba dinilai tidak siap dengan data yang diinginkan, pun demikian banyak  direktur utama perusahaan tambang batu bara tidak hadir.

“Kami putuskan untuk menunda rapat ini, bapak dirjen bisa siapkan data-data yang dibutuhkan. Kami juga minta seluruh dirut untuk hadir,” tandas Nasir.(RI)