JAKARTA – Lembaga Sertifikasi Profesi Kegiatan Usaha Hulu Migas (LSP Hulu Migas) menargetkan akan melakukan sertifikasi atas seribu pekerja migas pada tahun ini. Sertifikasi ini diharapkan berkontribusi mempersiapkan pekerja industri hulu migas menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang mulai berlaku awal 2016.

Ketua LSP Hulu Migas Muliana Sukardi mengatakan untuk mencapai target sertifikasi tersebut, LSP Hulu Migas sedang mempersiapkan metode uji kompetensi yang lebih praktis dan komprehensif, yaitu dengan menggunakan teknologi informatika sehingga lebih terukur, terjaga kerahasiannya, cepat, kredibel dan akuntabel. Proses registrasi akan disimplifikasi dengan aplikasi registrasi online, sedangkan proses asesmen akan menggunakan aplikasi ujian online dan teleconference.

“Ditargetkan kegiatan uji kompetensi di level staf akan dapat dimulai pada akhir Maret mendatang. Dengan simplifikasi registrasi dan asesmen, waktu yang diperlukan akan jauh lebih singkat, sehingga target 1.000 pekerja kemungkinan besar dapat tercapat sampai akhir tahun ini,” ujar Muliana.

LSP-Hulu Migas merupakan pengembangan dari Lembaga Sertifikasi Profesi Pengelolaan Rantai Suplai Migas Indonesia (LSP-PRS Migas) yang berdiri 10 Juli 2013. LSP PRS Migas ini didirikan oleh SKK Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS), dan Asosiasi Profesi Pengelolaan Rantai Suplai Migas Indonesia (APPI).

SKK Migas dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) kemudian memandang bahwa bukan hanya bidang pengelolaan rantai suplai saja yang memerlukan sertifikasi, tetapi semua profesi pada industri hulu migas wajib memilikinya dalam rangka menyambut MEA. Akhirnya, pada  28 Juli 2015, nama LSP PRS Migas diubah menjadi LSP Hulu Migas dengan cakupan sertifikasi yang diperluas ke berbagai bidang profesi. LSP_Hulu Migas telah mendapatkan lisensi dari BNSP pada  31 Agustus 2015.

Selain melakukan sertifikasi pekerja hulu migas, LSP Hulu Migas melakukan sejumlah langkah untuk mendukung pekerja hulu migas Indonesia menghadapi MEA. Langkah-langkah tersebut antara lain melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang pentingnya kompetensi, menjelaskan kehadiran LSP Hulu Migas sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pelaksanaan uji kompetensi, dan memberi masukan kepada SKK Migas tentang kewajiban pelaksanaan uji kompetensi dengan tetap mengikuti aturan internal yang ada pada industri hulu migas.

“Semua program tersebut bermuara untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan, profesionalisme dari semua disiplin profesi pada industri hulu migas sehingga dapat setara atau bahkan lebih dari standar pekerja dari negara lain,” tutur Muliana.(LH)