JAKARTA – Komisi VII DPR masih optimistis penyusunan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang baru bisa dirampungkan pada tahun ini. Beberapa poin utama sudah mengerucut terutama dari poin-poin kelanjutan kontrak,  serta luas wilayah tambang bagi para perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Sugeng Suparwoto, Ketua Komisi VII DPR, mengatakan dalam RUU Minerba para pemegang PKP2B yang sudah habis masa kontrak bisa langsung mendapatkan perpanjangan kontrak. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian usaha bagi pengusaha yang sudah berinvestasi di tanah air. Serta untuk menjaga iklim investasi yang sedang kembali ditata di Indonesia.

Hanya saja, perpanjangan yang diberikan nanti memiliki perbedaan dari sisi luas wilayah. Perusahaan yang mendapatkan perpanjangan kontrak akan dibatasi luas wilayah tambangnya maksimal seluas 15 ribu hektar.

“Iya dong (harus ada kepastian investasi). Intinya UU Minerba direvisi, ada kepastian usaha, akan tetapi memberikan kepastian tentang keadilan, contohnya dari sisi usaha PKP2B akan ada kepastian perpanjangan, akan tetapi menyangkut keluasan dibatasi 15 ribu ha plus rencana kerja pertambangan lebih lanjut,” kata Sugeng ditemui di kantor SKK Migas, Jakarta, Rabu (15/1).

Menurut Sugeng, skema yang ada di RUU Minerba merupakan jalan tengah dan tidak merugikan negara maupun pelaku usaha. Luas yang dibatasi maksimal 15 ribu ha sendiri ditetapkan berdasarkan pengalaman kegiatan tambang masa lalu dimana sudah diberikan puluhan ribu hektar dan dikelola selama puluhan tahun namun yang benar-benar digarap tidak maksimal.

“Misalnya, 30 tahun saja dieksploitasi hanya habis 8 ribu hektar, kan fair juga nanti dalam UU minerba perpanjangan itu diberikan luas wilayahnya 15 ribu hektar,” katanya.

Selanjutnya para pelaku usaha nantinya juga akan diberikan peluang untuk mengajukan rencana kerja tambahan. “Misalnya untuk pembuangan tailing kemana,” tambah Sugeng.

Lahan sisa tambang yang tidak diikutsertakan atau tidak menjadi bagian yang dikelola oleh perusahaan yang mendapatkan perpanjangan kontrak nantinya akan dinilai untuk dikalkulasi ketebalan, GAR, nilai kalori untuk selanjutnya dilelang oleh pemerintah.

Perusahaan manapun kata Sugeng diperkenankan mengikuti lelang nantinya termasuk perusahaan yang dulu menjadi operator di wilayah tambang yang dilelang. Dengan mekanisme seperti itu maka tentu yang akan diuntungkan adalah negara.

“Untuk berikan keadilan kepada siapapun. jadi siapapun bisa berpartisipasi (lelang) termasuk PKP2B yang selama ini di sana juga, sejauh memenuhi kriteria. Jadi sisa lahannya akan kita umumkan dilelang, itu namanya aspek keadilan, kenapa? Kami sepakat karena dalam UU negara harus mendapatkan pemasukan lebih,” jelas Sugeng.

Menurut Subang, secara normatif pembahasan revisi UU bisa dilakukan tiga masa sidang. Jika itu terlaksana maka butuh waktu paling tidak sampai akhir 2020. Padahal ada tujuh Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi pertama yang sudah mulai habis kontraknya.

Komisi VII kata dia akan mengejar pembahasan RUU Minerba dalam dua masa sidang sehingga ditargetkan pada bulan Agustus bisa rampung. “Kita kerja keras untuk dua masa sidang sudah selesai kira-kira selesai agustus, saya tahu bagi PKP2B dan investeor lain perlu kepastian usaha dimana undang-undang ini menjadi payung, bayangkan kalau ini berlarut larut,” kata Sugeng.

Tujuh pemegang izin PKP2B akan habis masa kontraknya hingga 2025 mendatang. Selain Arutmin pada November 2020 enam perusahaan lainnya adalah PT Kendilo Coal Indonesia pada September 2021, PT Kaltim Prima Coal pada Desember 2021, PT Multi Harapan Utama pada April 2022, PT Adaro Indonesia pada Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung pada Maret tahun 2023 dan PT Berau Coal pada April 2025.(RI)