JAKARTA – PT Arutmin Indonesia akhirnya resmi memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sekaligus mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun. Arutmin sebelumnya adalah perusahaan PKP2B.

Ridwan Djamaluddin Dirjen Mineral dan Batu baran(Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membenarkan perpanjangan kontrak yang telah diberikan. “Benar (perpanjang kontrak dan berubah jadi IUPK),” kata Ridwan kepada Dunia Energi, Kamis (5/11).

Sayangnya Ridwan belum mau mengungkap berapa luas lahan yang dikelola Arutmin setelah mendapat perpanjangan kontrak. Pun demikian dengan roadmap hilirisasi batu bara yang harus dijalankan oleh perusahaan yang mendapat perpanjangan kontrak dam berubah jadi IUPK.

Ridwan sebelumnya menegaskan bagi PKP2B yang ingin berlanjut menjadi IUPK wajib melaksanakan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara di dalam negeri.

Sementara itu, Menteri ESDM dalam memberikan IUPK sebagai kelanjutan operasi mempertimbangkan sejumlah hal. Yakni keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan dalam rangka konservasi, serta kepentingan nasional.

Permohonan kelanjutan operasi kontrak/perjanjian diajukan kepada Menteri ESDM paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum KK dan PKP2B berakhir.

“Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan IUPK apabila KK dan PKP2B tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik,” tegas Ridwan

Arutmin mengajukan permohonan perpanjangan melalui Surat Presiden Direktur PT Arutmin Indonesia Nomor 1036/AI/X/2019 tanggal 24 Oktober 2019. Arutmin menguasai konsesi lahan seluas 57.107 hektare (ha) dengan masa kontraknya berakhir pada 1 November 2020 lalu.

Selain Arutmin sudah ada dua perusahaan lainnya yang mengajukan perubahan status untuk bisa mendapatkan perpanjangan kontrak, mereka adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Multi Harapan Utama.

KPC mengajukan perpanjangan melalui Surat Presiden Direktur PT KPC Nomor L-188/BOD-MD1.7.5/III/2020 tanggal 30 Maret 2020. Sementara PT Multi Harapan Utama (MHU) mengajukan perpanjangan melalui Surat Presiden Direktur PT MHU nomor 262/OL/MHU-BOD/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020.

Kontrak KPC sendiri akan berakhir pada 31 Desember tahun 2021. KPC menguasai konsesi lahan seluas 84.938 ha.

Multi Harapan Utama menguasai konsesi penggunaan lahan seluas 39.972 ha yang kontraknya akan habis pada 1 April 2022.(RI)