JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berharap para produsen barang penunjang kegiatan migas dalam negeri bisa meningkatkan kapabilitasnya, terutama dalam hal peningkatan kemampuan produk yang bisa digunakan di berbagai medan.

Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, mengatakan kegiatan migas di Indonesia sekarang ini dan dimasa yang akan datang diyakini akan bergeser dari wilayah barat ke wilayah timur. Di wilayah timur ini medan menjadi tantangan utama, yakni di wilayah laut dalam dan daerah frontier (pelosok). Ini tentu saja membutuhkan peralatan yang tidak biasa.

“Saat ini kegiatan usaha migas menghadapi tantangan untuk menghadapi pergeseran tren operasi migas dari darat dan laut dangkal ke laut dalam, sehingga membutuhkan barang operasi berteknologi tinggi,” kata Tutuka disela Aplikasi Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas dan APDN Migas, Rabu (30/6).

Menurut Tutuka, produk dalam negeri sekarang ini bisa memenuhi kebutuhan akan produk berteknologi tinggi tersebut sehingga diperlukan peningkatan kapabilitas agar produk dalam negeri bisa diserap industri migas, baik nasional maupun internasional.

Ketersediaan produk berteknologi tinggi tersebut sangat erat kaitannya dengan keberlanjutan kegiatan operasi produksi migas. Terlebih lagi harga minyak dan gas bumi yang tidak stabil serta kontrak gross split yang menuntut harga produk dalam negeri untuk lebih efisien dan kompetitif.

“Produk dalam negeri yang belum dapat mensuplai kebutuhan industri migas, dan keterlambatan pengiriman berisiko tertundanya kegiatan operasi,” ungkap Tutuka.

Oleh karena itu, sinergi stakeholder yaitu Kementerian ESDM, SKK Migas, KKKS dan produsen dalam negeri, dalam program pembinaan produk dalam negeri dan substitusi impor diharapkan dapat mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan menciptakan produk dalam negeri yang memenuhi spesifikasi, mutu, dan kebutuhan operasi.

“Perlu diciptakan keterbukaan data dan informasi kebutuhan dan kemampuan suplai produk dan jasa dalam negeri sehingga tercipta sinergi antara produsen dalam negeri dengan KKKS dalam meningkatkan kapasitas nasional yang berdaya saing,” ujar Tutuka.

Saat ini Direktorat Jenderal Migas telah menggunakan aplikasi SKUP Migas. Pengembangan aplikasi SKUP Migas merupakan sarana pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan melalui pemutakhirkan data kemampuan perusahaan penunjang migas pada daftar Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) migas yang digunakan sebagai acuan pengadaan barang dan jasa pada kegiatan usaha migas.

Tutuka mengatakan daftar APDN juga merupakan tools untuk melakukan pengendalian impor barang operasi migas dalam upaya meningkatkan kapasitas nasional yang sekaligus memberikan kemudahan berusaha bagi usaha penunjang migas untuk mendukung kegiatan operasi. Serta peningkatan investasi pada subsektor migas.

“SKUP Migas merupakan bentuk apresiasi bagi badan usaha penunjang yang memiliki kemampuan nyata meliputi aspek legal, teknis, jaringan pemasaran dan purna jual. Ini merupakan instrumen pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan produk dan jasa dalam negeri untuk mendukung kegiatan migas,” jelas Tutuka.

Saat ini telah diterbitkan SKUP kepada 234 perusahaan bidang industri penunjang migas dan 363 perusahaan jasa penunjang migas yang kemudian dipublikasikan pada laman APDN migas sebagai media promosi perusahaan dan produk barang dan/atau jasa dalam negeri yang digunakan sebagai acuan dalam menetapkan strategi pengadaan serta menetapkan persyaratan dan ketentuan pengadaan barang dan jasa serta sebagai instrument untuk melakukan pengendalian impor barang operasi pada kegiatan usaha migas.

Usaha industri migas terdiri dari industri peralatan dan material, sedangkan jasa penunjang migas terdiri atas jasa konstruksi dan non konstruksi. Di dalam APDN Migas, setiap pengguna dapat melihat secara detail informasi seperti legalitas perusahaan, system manajemen, spesifikasi produk, sertifikasi produk, nilai TKDN, kemampuan produksi, pengalaman suplai, kapasitas produk dan lainnya yang telah mampu dibuat oleh perusahaan barang dan/atau jasa dalam negeri.

“Diperlukan partisipasi bersama untuk dapat memberikan kontribusi yang berkelanjutan dalam meningkatkan dan menumbuhkembangkan produk dalam negeri yang akan berdampak pada peningkatan kapasitas nasional agar dapat bersaing secara global,” kata Tutuka.(RI)