JAKARTA – Pemerintah memproyeksi produksi batu bara pada tahun ini tidak akan mencapai target yang sudah ditetapkan sebesar 550 juta ton akibat beberapa faktor.

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan permintaan batu bara baik nasional maupun dunia menurun seiring dengan adanya pandemi Covid-19.

“Batu bara tahun ini ditargetkan 550 juta ton, tapi dengan kondisi yang ada saat ini otomatis akan terjadi penurunan produksi karena tekanan demand,” kata Arifin disela rapat kerja dengan komisi VII DPR, Kamis (25/6).

Selain menurunnya permintaan batu bara yang diakibatkan oleh anjloknya konsumsi energi termasuk konsumsi listrik negara tujuan ekspor batu bara Indonesia sudah mulai menutup pintu-pintu impor batu bara mereka.

“Beberapa negara besar China  dan India sudah mulai lakukan pembatasan impor dengan mengolah mencari sumber-sumber di dalam negeri,” ujar Arifin.

Menurut Arifin, kondisi tersebut sangat berbahaya bagi kelangsungan produksi apalagi selama ini batu bara selalu jadi penopang utama Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sektor batu bara menjadi salah satu lumbung penerimaan negara di sektor energi. Pada 2019, minerba menyumbang PNBP sebesar Rp44,8 triliun diatas target yang ditetapkan sebesar Rp43,3 triliun. Batu bara mendominasi setoran PNBP sektor minerba. Untuk itu pemerintah akan mendorong agar hilirisasi batu bara benar-benar dijalankan.

“Maka langkah yang kita lakukan hilirisasi harus didiorong secara cepat dan pemanfaatan batu bara untuk dukung kebutuhan listrik di dalam negeri,” kata Arifin.

Saat ini, Indonesia juga sedang melakukan penjajakan untuk melakukan ekspor ke beberapa negara berkembang lainnya. Beberapa negara menjadi incaran sebagai tujuan ekspor seperti Vietnam, Bangladesh, dan Pakistan.

Pada akhir semester I produksi batu bara normal, realisasi produksi batu bara 2020 hingga Mei mencapai 228 juta ton atau 42% dari target.

Padahal pemerintah berharap tahun ini ada peningkatan produksi demi menggenjot penerimaan negara ini ditunjukkan dengan penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2020 yang berisi aturan dimana perusahaan pemegang izin sudah bisa mengajukan revisi RKAB dengan menyampaikan laporan periode kuartal pertama atau paling lambat 31 Juli di tahun berjalan. Artinya, revisi RKAB tidak perlu menunggu laporan satu semester.(RI)