JAKARTA – Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan kepada PT Geo Dipa Energi (Persero) adalah bagian ekuitas perseroan dalam meningkatkan kapasitas usaha. Serta memperkuat struktur permodalan dalam rangka pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Unit 2.

Selain itu, PMN yang diberikan juga mendukung Geo Dipa dalam pemenuhan target pemerintah sesuai Road Map Pengembangan Energi Panas Bumi Indonesia 2019-2030. Serta sasaran bauran energi terbarukan sebesar 23% pada 2025.

PMN yang diberikan pemerintah dan disahkan DPR merupakan awal dari pengembangan lapangan panas bumi unit Dieng dan Patuha yang memiliki potensi hingga 800 MW dengan total investasi sekitar Rp25,6 triliun sampai tahun 2035.

“Sebagai satu-satunya BUMN di sektor panas bumi, dan juga sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan, Geo Dipa berkomitmen untuk bisa memenuhi target pemanfaatan energi terbarukan menjadi energi listrik melalui pemanfaatan potensi panas bumi,” ujar Riki Ibrahim, Direktur Utama Geo Dipa, Jumat (24/1).

Komisi XI DPR menyatakan dukungannya pada kontribusi Geo Dipa terhadap penyediaan energi listrik dari sumber-sumber energi terbarukan, khususnya panas bumi. Dukungan tersebut diberikan mengingat sumber energi panas bumi sebagai energi terbarukan, dapat menggantikan peran energi fosil yang cadangannya terus menurun dari waktu ke waktu.

“Komisi XI DPR sudah melakukan Kunjungan Kerja Spesifik untuk melakukan pembahasan penerimaan PMN kepada Geo Dipa, Kamis (23/1). Dalam kunjungan kerja tersebut, Komisi XI memberikan dukungan kepada Geo Dipa,” ungkap Riki.

Pemerintah telah memberikan perhatian lebih terhadap pemanfaatan energi terbarukan, khususnya panas bumi sebagai bentuk komitmen untuk mendukung target capaian yang telah ditetapkan. Indonesia diharapkan dapat mengoptimalkan potensi panas bumi sebagai energi listrik guna mencapai kemandirian energi nasional.(RA)