JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap proses lelang hingga pelaksanaan proyek pengadaan Integrated Drilling Services (IDS) untuk kegiatan workover di Lapangan Panas Bumi Unit Dieng-1 milik PT Geo Dipa Energi (Persero) belum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Akibat berbagai penyimpangan tersebut, BPK menyampaikan adanya potensi kerugian negara yang mencapai Rp25,69 miliar.
Temuan ini antara lain terkait penetapan PT SDII sebagai pemenang tender yang dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Selain itu, pekerjaan utama berupa layanan rig dialihkan ke subkontraktor, yang tidak sejalan dengan ketentuan dalam kontrak.
Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK juga menyoroti pengurangan denda keterlambatan mobilisasi rig dan peralatan pendukung yang tidak didasarkan pada kondisi force majeure resmi dari pemerintah. Di sisi lain, ditemukan ketidaksesuaian dalam pembayaran jasa milling engineer berbasis on call, serta penambahan tarif harian operasi yang dihitung tidak sesuai dengan klausul perjanjian terkait kerusakan peralatan utama dan pendukung.
Pelaksanaan pekerjaan workover sumur HCE-10A dilaporkan tidak mengikuti standar perusahaan pembuat rig maupun standar API RP 4G. Spesifikasi Rig Mast Alpha-01 juga diindikasikan tidak sesuai kontrak, yang berujung pada kegagalan dan cacat mutu pekerjaan.
Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2025 BPK menyebutkan dampak finansial dari temuan tersebut, meliputi kekurangan penerimaan denda sebesar Rp547,41 juta, kelebihan pembayaran senilai Rp5,49 miliar, serta kerugian investasi akibat kegagalan proyek mencapai Rp19,65 miliar.
BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan selaku pemegang saham agar memberikan pembinaan kepada jajaran direksi Geo Dipa Energi atas lemahnya pengawasan. Selain itu, Direktur Utama Geo Dipa Energi diminta untuk memulihkan kerugian investasi sebesar Rp19,65 miliar serta menarik kekurangan penerimaan dan kelebihan pembayaran senilai Rp6,04 miliar dari pihak kontraktor untuk disetorkan kembali ke kas perusahaan.(RA)



Komentar Terbaru