JAKARTA – Keputusan pemerintah yang mencabut izin usaha 28 perusahaan yang dinilai telah melakukan pelanggaran cukup mengejutkan berbagai pihak. Pihak Agincourt sendiri membela diri menegaskan memilik hak sebagai perseroan yang dilindungi undang-undang.
Bisman Bakhtiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), menilai perusahaan bisa saja melakukan langkah hukum untuk merespon kebijakan pemerintah.
“Perusahaan juga mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum atas pencabutan tersebut, bisa gugatan hukum di peradilan maupun di arbitrase,” kata Bisman kepada Dunia Energi, Kamis (22/1).
Namun demikian perusahaan harus memiliki bukti yang sangat kuat jika memang mau melawan keputusan pemerintah karena di sisi lain jika memang tidak bisa membuktikannya justru akan menjadi bumerang.
Bisman menilai pencabutan izin ini perlu dilihat sebagai langkah korektif dan penegakan aturan serta perlindungan lingkungan. “Tetapi juga harus tetap mempertimbangkan hak hak perusahaan serta dampaknya secara sosial dan ekonomi,” ungkap dia.
Selain itu, pemerintah jangan hanya jadikan pelaku usaha sebagai “kambing hitam” sendirian jika memang terjadi kerusakan lingkungan. Apalagi proses perizinan yang sudah diberikan sebelumnya harus melalui lintas kementerian dan lembaga.
“Tidak boleh berhenti pada pelaku usaha semata. Mengingat izin diterbitkan oleh kementerian teknis seperti ESDM, LHK, dan Kehutanan, evaluasi juga harus menyasar proses perizinan dan pengawasan di hulu kebijakan,” ungkap Bisman.
Pemerintah kata Bisman juga harus bersiap untuk membela diri lantaran keputusan ini mau tidak mau juga akan berdampak terhadap iklim investasi di tanah air.
“Akan pengaruhi (iklim investasi) karena terkait dengan kepastian hukum,” kata Bisman. (RI)





Kalau perusahaan merusak kawasan hutan diluar yang di janjikan, black list dari investor. Indonesia tidak butuh perusahaan perusak hutan. Investasi dari perusahaan tidak sesuai dengan kerugian yang di tanggung pemerintah dan kerugian masyarakat.
Kinerja PTAR selalu di audit dan diperiksa oleh pemerintah setiap tahun dan bahkan PTAR selalu mendapatkan penghargaan dari pemerintah, baik lingkungan, pertambangan dan lain ssbagainya..Ada apa ini..? Pemerintah bahkan menerbitkan sejumlah perusahaan yg disebut perusak lingkungan/hutan, mana pembalak liar kok gk ada yg jd TSK..Bagaimana juga dengan Polhut, bgmn pengawasan dan pertanggungjawbannya..
Allah berkata : “Dan jangan lah kamu melakukan kerusakan di bumi “
Satuju pisanπππ
Baik terimakasih atas informasi dan penjelasanya semoga bermanfaat.
Dan selamat juga buat semuanya semoga berbahagia sehat slalu sukses dan berhasil tentunya
Satuju pisanπππ
Pemberi ijin dan pengawasan terhadap ijin itu sendiri harus dimintakan tanggung jawabnya
Bagaimana kalau perusahaan bisa menunjukan izin yang mereka peroleh dan mungkin sudah mengeluarkan banyak uang untuk mendapatkan ?
Peusahan tambang liar harus di hentilan , untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih parah
ITULAH WARISAN REZIM SARKOEI
BEGITU MUDAHNYA DI ATUR , DI DIKTE OLEH KORPORASI BAHKAN DARI BATAS MAKSIMAL 30 TAHUN MENJADI 90 TAHUN
APA TIDAK SEUMUR HIDUP AJA. BIAR PUAS SETOR SARKOWI DAN TIDAK BAYAR PAJAK MALAH MERUSAK ALAM
Agincourt itu pemegang kontrak karya jadi bukan pemegang ijin yg bisa dicabut , jadi harus siap ruwet kedua belah pihak