JAKARTA – Ditjen Gakkum ESDM resmi naikkan status kasus tambang emas ilegal di Gunung Botak, Buru, Maluku ke tahap penyidikan. Dua alat bukti pelanggaran Pasal 158 UU Minerba telah dikantongi penyidik.
Dirjen Gakkum ESDM Jeffri Huwae menyebut peningkatan status perkara dilakukan usai Gelar Perkara 22 Mei 2026. “Proses hukum akan terus dilanjutkan sampai tahap penetapan tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Jeffri.
Operasi penertiban bersama Kodam XV Pattimura mengungkap kegiatan ilegal PT X berupa pembukaan akses jalan tambang, pembangunan kolam perendaman emas, dan mess pegawai di Wilayah Pertambangan Rakyat Gunung Botak.
Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan tenaga kerja asing dalam aktivitas tanpa izin tersebut.
PPNS Ditjen Gakkum telah meminta keterangan Pejabat Pemprov Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, anggota Kodam XV Pattimura, dan pengurus koperasi pemegang IPR.
Jeffri menegaskan penindakan ini untuk melindungi penambang rakyat berizin, menjaga lingkungan, dan memastikan SDA dikelola tertib. Langkah hukum juga mendukung program Pemda Maluku dalam optimalisasi tambang emas Gunung Botak untuk kemakmuran rakyat.
UU Minerba yang dilanggar adalah UU No. 3/2020 jo. UU No. 4/2009 sebagaimana diubah terakhir UU No. 2/2025. Pelaku tambang tanpa izin terancam pidana sesuai Pasal 158.
Ditjen Gakkum ESDM menyatakan komitmen menindak tegas segala bentuk tambang ilegal demi kepastian hukum dan penerimaan negara.(RA)



Komentar Terbaru