JAKARTA – Pemerintah akhirnya buka suara terkait pembelian minyak mentah asal Rusia yang dikabarkan sudah masuk ke Indonesia sejak awal Juli lalu. Sejak awal pemerintah memang terkesan berhati-hati terhadap transaksi ini mengingat adanya bayang-bayang sanksi Amerika Serikat bagi siapa saja yang bertransaksi dengan Rusia. Para pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga tidak leluasa mengakui adanya kedatangan minyak asal Rusia.
Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM menyatakan pemerintah tetap memprioritaskan kepentingan nasional dalam memenuhi kebutuhan minyak mentah dan menjaga ketahanan energi, termasuk melalui pembelian minyak dari Rusia sepanjang tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Pemerintah memang baru saja menerbitkan regulasi terbaru demi mengakomodir pembelian minyak Rusia tanpa harus melibatkan Pertamina yang selama ini jadi kepanjangan tangan pemerintah untuk melakukan pengadaan minyak mentah.
“Tahap pertama (pembelian minyak) sudah dilakukan oleh Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sudah kita lakukan tahap pertama oleh Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diperintahkan lewat Lemigas karena kedaulatan bangsa nggak boleh diintervensi oleh negara lain,” jelas Bahlil disela Global Hydrogen Ecosystem Summit & Exhibition (GHES) 2026 di JCC Jakarta, Selasa (21/7).
Lebih lanjut Bahlil menegaskan memiliki tanggung jawab menjaga kecukupan cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional. Karena itu, sumber pasokan minyak akan dipilih berdasarkan kepentingan nasional selama tetap mematuhi regulasi yang berlaku.
“Kita lagi butuh Indonesia. Pemerintah, dalam hal ini Menteri ESDM, berkepentingan untuk menjaga stok cadangan daripada BBM kita. Saya nggak mau pusing mau ambil dari mana, yang penting tidak melanggar aturan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Dunia Energi, sebanyak hampir 770 ribu barel minyak mentah telah tiba di tanah air dari Rusia pada akhir Juni lalu dikirim ke pelabuhan Balikpapan, Indonesia, pada tanggal 29 Juni 2026, dari pelabuhan Kozmino di Rusia, dan minyak tersebut diangkut oleh kapal tanker Sierra.
Pemerintah menerbitkan aturan baru yakni Peraturan Presiden No 26 tahun 2026 tentang pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak, dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk ketahanan energi nasional yang didalamnya terdapat aturan main tentang ketentuan lembaga yang berhak melakukan impor minyak mentah maupun BBM.
Sebelumnya LEMIGAS dikenal menjadi salah satu institusi pengembangan industri minyak dan gas bumi nasional. Lembaga yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu berperan sebagai pusat penelitian, pengujian, hingga pengembangan teknologi di sektor energi.


Komentar Terbaru