MEDAN – PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) telah mengajukan ijin AMDAL terbaru yang didalamnya terdapat pemetaan ulang wilayah dengan teknologi modern (drone, satelit, GIS, LiDAR), Kajian risiko gempa dan curah hujan lebih mendalam, dan menggunakan metode tambang bawah tanah yang lebih aman. Berikutnya, melakukan Konsultasi publik lebih luas dan transparan dan melibatkan ahli independen.

“Salah satu aspek utama dalam dokumen AMDAL adalah penerapan metode backfilling (pengisian kembali rongga tambang) sebagai pendekatan utama dalam pengelolaan tailing, yang menggantikan rencana penggunaan Fasilitas Penyimpanan Tailing (Tailings Storage Facility /TSF). Metode yang kita pilih ini lebih aman dan sesuai dengan prinsip pertambangan berkelanjutan,” kata Baiq Idayani, Deputy External Relation Manager PT DPM dalam keterangannya, Kamis (11/6).

Salah satu rangkaian pengurusan AMDAL baru berupa Rapat Komisi Penilai Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Dairi Prima Mineral yang diselenggarakan oleh Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Kementerian Lingkungan Hidup pada 27 November 2025. Masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder diundang, termasuk sejumlah LSM yang kontra dengan tambang juga mendapat undangan Rapat Komisi AMDAL ini.

“Jadi proses pengajuan AMDAL telah melalui proses konsultasi publik secara terbuka dan transparan. Proses dilakukan secara ketat dalam setiap tahapan oleh KLHK. Tidak ada istilah proses diam-diam atau misterius,” ujar Idayani.

Pemerintah, menyetujui Adendum AMDAL PT DPM pada 13 Maret 2026 berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) Nomor 1437 Tahun 2026 tentang kelayakan lingkungan hidup kegiatan pertambangan PT DPM.

“Persetujuan AMDAL PT DPM diperoleh sesuai prosedur yang berlaku. Semua proses dilakukan mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Atas disetujuinya AMDAL ini, PT DPM kemudian melakukan sosialisasi pada 5-6 Mei 2026, dengan melibatkan sekitar 600 pemangku kepentingan dengan difasilitasi Pemkab Dairi. Salah satu agenda adalah menjelaskan mengenai persetujuan AMDAL yang diterima PT DPM dan juga rencana ke depan, termasuk apa saja yang akan dikerjakan pada masa konstruksi.

Muhammad Toha, Ketua Bidang Kajian Mineral Strategis, Mineral Kritis, dan Hilirisasi Mineral di Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI)  mengatakan, poin yang harus menjadi titik utama dalam pertambangan memang faktor lingkungan dan keselamatan yang tertuang dalam AMDAL. “Semua tergantung AMDAL. Dokumen AMDAL dan persetujuan teknis basisnya adalah kajian teknis perusahaan,” kata dia.

Toha menambahkan, perlu ada sertifikasi teknis yang menunjukkan metode pengelolaan tailing yang digunakan. “Itu harus dideskripsikan jelas di dokumen AMDAL,” imbuhnya.

Proses AMDAL di Indonesia sangat ketat. Setiap perusahaan wajib mengurus AMDAL. AMDAL bukan izin yang mudah didapat dimana semua proses diawasi pemerintah dan ahli lingkungan.

Tahapannya meliputi Sosialisasi & pengumuman ke masyarakat, Penyusunan kajian dampak lingkungan, penelitian dampak dan rencana pengelolaan lingkungan, Uji kelayakan oleh tim resmi pemerintah. Karena prosesnya ketat, perusahaan tidak bisa memalsukan data, mengubah peta wilayah seenaknya, menyembunyikan risiko bencana, mengklaim tanah masyarakat sebagai lahan kosong.

Ferdy Hasiman, Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch  menilai, perusahaan-perusahaan besar sudah pasti telah mengikuti beragam ketentuan. “Soal AMDAL, perusahaan seperti Dairi Prima Mineral dan perusahaan besar lainnya saya yakin sudah ikuti regulasi,” katanya.

Dia pun menilai perlu dilibatkannya masyarakat dalam penyusunan AMDAL, mengingat wilayah usaha bersinggungan langsung dengan masyarakat. “Jelas masyarakat harus diberikan penjelasan dan dilibatkan,”kata Ferdy.

Tambang selalu bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat. AMDAL mengakomodasi suara warga lingkar tambang melalui konsultasi publik untuk menyusun mitigasi dampak sosial-ekonomi, sehingga meminimalkan risiko yang bisa menghentikan operasional perusahaan.

AMDAL mengikat perusahaan secara hukum untuk melakukan reklamasi dan revegetasi. Dokumen ini memastikan wilayah bekas tambang tidak ditinggalkan begitu saja, melainkan dipulihkan agar aman bagi ekosistem dan masyarakat.