JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 akan diubah untuk keenam kalinya, salah satu isunya yaitu perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang akan berakhir masa kontraknya.

Ahmad Redi, Pakar Hukum Sumber Daya Alam Universitas Tarumanegara, mengatakan revisi memungkinkan perusahaan-perusahaan pertambangan besar menguras batu bara Indonesia secara ekspansif.

“Artinya, potensi kerusakan lingkungan atas operasi produksi dan industri batu bara untuk PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) akan semakin besar,” kata Redi kepada Dunia Energi, Selasa (7/5).

Redi mengatakan dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), pemerintah berhajat untuk mengurangi produksi dan penggunaan batu bara sebagai sumber energi, yang kemudian dimix dengan energi baru dan terbarukan (EBT).

Dia menambahkan terdapat praktik perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi tidak sesuai dengan peraturan. Pelanggaran hukum dari soal mengabaikan kewajiban reklamasi tambang hingga perusakan lingkungan dilakukan perusahaan tambang. Warga sekitar tambang menjadi korban paling menderita dari pelanggaran ini.

Ragam persoalan tersebut tidak lepas dari lemahnya pengawasan pemerintah dan kegiatan pertambangan batu bara yang masih tidak sesuai dengan peraturan.

Film dokumenter berjudul “Sexy Killers” karya Dandy Laksono makin menyadarkan masyarakat terhadap buruknya dampak tambang batu bara di beberapa wilayah Indonesia.

Menurut Redi, film tersebut merupakan cerminan riil dari kondisi pertambangan batu bara di Indonesia. “Bila perpanjangan operasi ke perusahaan batu bara dengan IUPK maka untuk 20 tahun ke depan, Sexy Killers akan terus terjadi,” tandas Redi.(RA)