JAKARTA – PT Pertamina Hulu Energi (PHE), melalui Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ), melakukan uji petik kompensasi di wilayah Kepulauan Seribu, Rabu ( 26/8). Kompensasi diberikan kepada warga terdampak tumpahan minyak sumur YY.

Ifki Sukarya, VP Relations PHE, mengatakan  uji petik bagi penerima kompensasi tahap final dilakukan di dua titik, yaitu Pulau Untung Jawa dan Pulau Lancang, dengan masing-masing penerima kompensasi total di dua pulau sekitar 143 orang, yang merupakan 10% dari 1.426 warga terdampak di kedua pulau tersebut.

“Tim PHE akan melakukan uji petik terhadap beberapa profesi penerima kompensasi dengan melibatkan Tim Pokja, Tim PPLH IPB, Tim BPKP dan Tim Kejaksaan Agung RI,” kata Ifki.

Ifki mengatakan uji petik bertujuan memastikan warga terdampak sesuai dengan profesi seperti tertuang dalam SK Bupati Kabupaten Kepulauan Seribu.

Uji petik diharapkan mendapatkan hasil yang tepat sasaran dan jumlah. Selanjutnya, PHE ONWJ akan melakukan pembayaran kompensasi tahap final di Kepulauan Seribu pada awal September 2020.

Ifki menambahkan, setelah Kepulauan Seribu tuntas dibayarkan, maka kompensasi akan dibayarkan ke Kabupaten/Kota Tangerang, Banten, Bekasi dan Kabupaten Karawang.

Untuk teknis pelaksanaan uji petik ini dilakukan dengan protokol Covid -19 yang ketat sesuai aturan perusahaan dan pemerintah dengan pendampingan dari tenaga medis.

“Semua petugas yang terlibat dan warga yang ikut uji petik sebelum pelaksanaan acara dilakukan rapid test, tetap menggunakan masker dan dan jaga jarak serta pengaturan waktu sehingga tidak ada kerumunan,” tandas Ifki.(RA)